"Saya enggak tahu sejauh mana komunikasi itu. Pokoknya sampai keluarga korban diminta datang ke RSUD Banjar itu masih merespon pesan WhatsApp. Polisi juga mengarahkan balas saja," tutur Eko.
Beruntung tidak lama pihak keluarga memberi keterangan terkait kronologis Indriana meninggalkan rumah, ketiga pelaku diringkus tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Berdasar hasil penyidikan usai membunuh korban para pelaku menjual barang-barang milik korban sehingga ketiganya dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP ayat 4.
"Informasinya Polda Metro juga membantu karena ada pelaku yang diamankan di Jakarta. Karena yang datang ke sini kasih tahu kabar penangkapan dari Polda Metro dan Polda Jawa Barat," lanjut Eko.
Baca artikel menarik lainnya di Google News