Pilpres 2024

Cuma 3 Partai Terang-Terangan Suarakan Hak Angket di Rapat Paripurna, PPP Belum Solid

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna, Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). | Berikut tiga fraksi di DPR yang menyuarakan hak angket dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024), ada PDIP, PKS, dan PKB.

TRIBUNJAKARTA.COM - Hari ini menjadi pembuktian wacana pengguliran hak angket untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024, lewat Rapat Paripurna ke-13 pembukaan masa sidang IV 2023-2024, Selasa (3/5/2024).

Seperti diketahui, hak angket ramai diwacanakan oleh kubu pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Pasangan itupun memiliki anggota dewan yang duduk di Senayan dari PDIP dan PPP.

Selain itu, kubu pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin mendukung inisiasi hak angket. Pasangan yang disingkat menjadi AMIN itu memiliki Fraksi NasDem, PKS dan PKB di DPR RI hari ini.

Sementara, kubu Prabowo-Gibran yang sukses unggul pada Pilpres 2024 versi quick count maupun real count sementara, menolak hak angket.

Nyatanya, hanya tiga partai yang berani terang-terangan menyerukan hak angket itu.

Mereka adalah anggota dewan dari PKS, PKB dan PDIP.

Seruan pengguliran hak angket disampaikan lewat interupsi sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR yang juga Ketua DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

PKS

Interupsi pertama disampaikan Anggota DPR Fraksi PKS dari Dapil Kalimantan Timur, Aus Hidayat.

"Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan Hak Angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024," kata Aus di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/3/2024), dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut Aus mengungkapkan beberapa alasan mengapa DPR harus menggunakan hak angket.

Pertama, lanjut Aus, perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia.

"Sebab itu, gelaran demokrasi ini harus tetap dijaga agar terlaksana dengan langsung umum bebas rahasia jujur, dan adil," kata Aus.

Kedua, kata Aus, munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu, perlu direspon secara bijak dan proporsional.

"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD dan UU bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ucapnya.

PKB

Setelah Aus, hak angket disuarakan anggota DPR Luluk Nur hamidah dari PKB.

Halaman
123

Berita Terkini