Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Pol Jules A Abasst mengatakan, total pelaku mendapatkan Rp 68 juta dari barang mewah korban.
Uang tersebut kemudian dibagi-bagi. Dodit pun mendapatkan bagian paling banyak.
"Dibagikan untuk MR (Reza) sebagai eksekutor Rp 15 juta dan iPhone 8 juta. Lalu DP (Devara Putri) dibelikan iPhone seharga Rp14 juta, sisanya dibawa DA (Didot)," katanya.
Jika dijumlahkan, Reza mendapatkan Rp23 juta dan Devara Rp14 juta sehingga totalnya Rp37 juta dari Rp68 juta.
Itu artinya, Didot membawa sisa uang paling banyak yakni Rp31 juta.
Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News