Gak Perlu ke Kantor Pajak, Ini 3 Solusi Lupa Nomor EFIN saat Lapor SPT Tahunan

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini solusi lupa kode EFIN saat hendak lapor SPT Tahunan.

Wajib pajak bisa mendapatkan kembali kode EFIN dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Nantinya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri sudah sesuai dengan data yang tesimpan di DJP, maka petugas akan memberikan kode EFIN Anda.

Itulah cara mendapatkan kode EFIN secara online. Semoga membantu.

Live Chat www.pajak.go.id

Bagi kamu yang lupa EFIN dapat menggunakan layanan live chat melalui situs pajak.go.id pada saat jam kerja. Berikut panduannya:

  • Kunjungi laman www.pajak.go.id
  • Tekan logo pop-up 'Live Chat' atau ' Chat Pajak' pada bagian pojok kanan bawah. Sistem chat akan menanyakan beberapa data wajib pajak.
  • Pada bagian select a question, pilih jawaban 'Lupa EFIN Perorangan atau Badan'
  • Lalu tekan 'Connect.' Anda akan diminta menunggu antrian untuk terhubung dengan live agent pihak DJP.
  • -Silakan tunggu hingga terhubung dan sampaikan keluhan Anda terkait dengan lupa EFIN

Nantinya, live agent akan mengajukan beberapa pertanyaan. Anda juga akan diminta untuk melengkapi data seperti NPWP, nama, alamat terdaftar, email, serta nomor telepon wajib pajak.

Kemudian setelah data terlengkapi, EFIN akan dikirimkan melalui email dalam bentuk PDF terproteksi.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini