BKD Catat 5,7 Persen ASN DKI Tak Masuk di Hari Pertama Kerja Saat Bulan Ramadan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. BKD DKI Jakarta mencatat tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja di bulan Ramadan mencapai 94,3 persen pada Rabu (13/3/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisiys Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama kerja di bulan Ramadan mencapai 94,3 persen pada Rabu (13/3/2024) kemarin.

Artinya, sebanyak 5,7 persen ASN DKI tidak masuk kerja usai libur panjang Hari Raya dan Cuti Bersama Nyepi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, baik itu cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya.

“Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan,” ucap Kepala BKD DKI Maria Qibtya dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Maria menambahkan, BKD DKI bakal terus memantau kehadiran pegawai selama bulan Ramadan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya.

Ia pun menjamin, tugas kedinasan dan pelayanan publik bakal tetap berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.

“BKD DKI Jakarta akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI melakukan penyesuaian kerja ASN selama bulan suci Ramadan.

Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN di lingkungan Pemprov DKI bekerja mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan, pada hari Jumat ASN DKI kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Ketentuan soal pengaturan jam kerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Ham Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 2024.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkini