Lebaran 2024

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2024 Bagi PNS, Karyawan Swasta Kapan?

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rupiah. Simak prediksi pencairan THR 2024 PNS/ASN, TNI-Polri serta karyawan swasta

TRIBUNJAKARTA.COM - Sudah masuk bulan suci Ramadan 2024, pembahasan mengenai tunjangan hari raya (THR) mulai ramai dibahas.

Informasi seputar pencairan THR menjadi hal yang dinantikan para pekerja baik PNS/ASN maupun karyawan swasta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, tahun ini PNS dan TNI-Polri akan mendapat THR Idul Fitri akan cair secara penuh alias 100 persen.

"Presiden menetapkan THR 100 persen," kata Sri Mulyani.

Jadwal Pencairan THR 2024

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan mencairkan THR untuk PNS dan TNI-Polri H-10 sebelum Idul Fitri.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 10-11 April 2024.

Terkait mekanisme pencairan THR Lebaran 2024, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan kebutuhan tunjangan untuk PNS dan TNI-Polri.

Sebelum mengumumkan kepastian kapan dan besaran THR Lebaran 2024 cair, Sri Mulyani telah melaporkan persiapan pembayaran THR Lebaran 2024 dan gaji ke-13 untuk PNS kepada Jokowi.

Ia menegaskan bahwa pencairan tunjangan untuk PNS dan TNI-Polri sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Sri Mulyani.

Ilustrasi THR (Istimewa)

Artinya, jadwal pencairan THR 2024 bagi PNS diperkirakan mulai cair pada akhir Maret atau awal April 2024.

Besaran THR Diumumkan Ramadan

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya belum dapat mengungkap berapa besaran THR Lebaran 2024 untuk PNS dan TNI-Polri.

Pemerintah baru akan mengumumkan nominal THR Lebaran 2024 untuk PNS dan TNI-Polri pada awal Ramadan 1445 H.

"Besarnya (THR dan gaji ke-13) kita tunggu penetapan Pak Presiden (Joko Widodo), mudah-mudahan di awal Ramadan sudah kita ketahui bersama," ujar Isa.

Di sisi lain, Isa juga tidak memberikan rincian lebih lanjut, apakah komponen THR Lebaran 2024 untuk para abdi negara terdiri dari gaji, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja seperti ketika pandemi Covid-19.

Jadwal Pencairan THR untuk Karyawan Swasta

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja, harus dilakukan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasar pasal 2 Permenaker Nomor 6 tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Adapun hitungan THR itu, juga diatur dalam peraturan menteri tersebut.

"THR itu adalah kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha ke pekerja. Ketentuannya ada di PP 36 kemudian ada Permenaker, itu kewajiban yang harus dibayar pengusaha kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang lebaran," ucap Menaker Ida saat ditemui di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Kewajibannya harus dibayar H-7. H-7 pokoknya harus selesai dibayar. Paling telat," sambungnya.

Ia menyebut, pemberian THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan para pekerja menjelang hari raya keagamaan.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini