Viral di media sosial

Oknum Damkar yang Diduga Cabuli Anak Pernah Lakukan KDRT, Istri Ditusuk Obeng Hingga Dirudapaksa

Penulis: Bima Putra
Editor: Pebby Adhe Liana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bocah berinisial S (5) yang diduga menjadi korban pencabulan ayah kandungnya Septhedy Nitidisastra saat menginap di rumah pelaku. Septhedy Nitidisastra merupakan anggota Damkar Jaktim.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Oknum petugas Damkar Jakarta Timur berinisial SN yang diduga mencabuli putrinya sendiri S (5) rupanya turut melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ibu S, PA (27) mengaku pernah mendapat tindakan KDRT dari mantan suaminya itu, jauh sebelum kasus dugaan pencabulan terhadap anaknya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 5 Februari 2024 lalu.

Kata PA, tindakan KDRT itu terjadi sebelum mereka berdua bercerai tahun 2020 lalu.

"KDRT ke saya ada, kalau ke anak dia enggak pernah ada. Leher saya pernah ditusuk pakai obeng," kata PA saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (23/3/2024).

PA bercerita SN pernah menusuk lehernya menggunakan obeng lantaran merasa emosi.

Saat itu kata PA, SN merasa kesal karena dirinya tidak membantu mengangkat perabot-perabot rumah ketika mereka pindah tempat tinggal.

Padahal, PA kala itu tengah sibuk mengurus S yang masih berusia beberapa bulan.

Namum sebagai seorang suami sekaligus ayah, SN tidak terima dan malah melakukan penganiayaan.

"Di situ anak saya masih beberapa bulan, sekitar enam bulan. Saya enggak bantuin dia angkatin barang, nah dia marah. Leher kiri saya ditusuk pakai obeng," ujarnya.

Masih saat berstatus sebagai pasangan suami istri (Pasutri), SN diduga pernah menampar, menyeret, menjenggut rambut, hingga tidak memberi nafkah secara layak kepada PA dan juga S.

PA menyebut, saat masih tinggal di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, SN pernah memberikan uang sebesar Rp1 juta per bulan untuk kehidupan sehari-hari mereka.

Hingga saat SN dan PA sudah pisah ranjang, SN juga diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT.

"Pernah saat kita sudah pisah ranjang, saya enggak mau melakukan hubungan seksual baju saya dirobek, dipaksa. Saya sampai dicekik, karena enggak mau menuruti kemauan dia," tuturnya.

Meski pernah jadi korban KDRT, PA kini hanya fokus untuk mendapat keadilan dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan dilakukan SN terhadap putrinya S.

Pada 5 Februari 2024 lalu PA sudah melaporkan mantan suaminya ke Polda Metro Jaya, kasusnya kini dalam tahap penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

PA menuturkan dalam kasus ini dia tidak berniat mencoreng nama baik instansi Damkar.

Dia hanya ingin pelaku pencabulan putrinya alias mantan suaminya itu lekas diproses hukum atas perbuatan.

"Saya enggak ada niatan mencoreng nama baik Damkar. Saya cuman minta keadilan saja, supaya cepat ditangkap. Karena sampai saat ini dia masih berkeliaran, masih di luar," lanjut PA.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Berita Terkini