Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Mahasiswi di Jakarta Selatan bernama Denisa Agustin (22) meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar dari aksinya melakukan penipuan tiket konser Coldplay Jakarta.
Kepada polisi, Denisa mengaku telah mentransfer uang tersebut kepada seorang temannya berinisial D.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, hal itu hanya alibi Denisa untuk menyembunyikan uang hasil penipuan tersebut.
"Contoh, saudari DA lempar ke saudara D, bahwa uang tsb telah diberikan ke saudara D. Justru itu hanya alibi tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi, Selasa (26/3/2024).
Saat diperiksa polisi, lanjut Yossi, Denisa tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya telah menyerahkan uang tersebut kepada D.
"Dia tidak bisa dia memperlihatkan bukti penyerahan uangnya, bukti perjanjian, percakapannya. Bahkan saksi yang diajukan untuk meringankan saudara DA sendiri tidak mengetahui perihal alibi tersebut," ujar Wakasat Reskrim.
Ia menuturkan, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sampai saat ini kami akan terus dalami penggunaan uang Rp 1,2 miliar ini. Tidak menutup kemungkinan kami akan lakukan pendalaman terkait TPPU, karena Rp 1,2 miliar ini masuknya ke rekening pribadi di salah satu bank swasta," tutur Yossi.
Denisa diketahui menipu korban berinisial ED dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Untuk meyakinkan korban, tersangka Denisa mengaku bahwa orangtuanya bekerja di agen travel dan memiliki kuota tiket konser Coldplay Jakarta.
"Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orangtuanya punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket bahkan juga akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban," kata Yossi.
Kepada korban, sambung Yossi, tersangka juga mengaku mempunyai koneksi dengan pihak penyelenggara konser Coldplay.
"Selain itu tersangka juga bilang punya koneksi kepada pihak penyelenggara sehingga bisa dapat jatah atau kuota tiket tersebut," ujar dia.
Korban juga menaruh kepercayaan penuh kepada tersangka karena sebelumnya pernah memesan tiket konser dan berhasil.
"Jadi antara korban dan tersangka ini memang sudah kenal. Sebelumnya korban memang pernah memesan tiket konser untuk event yang lain dan itu berhasil atau tiketnya benar-benar diberikan. Karena pengalaman itulah, kemudian korban semakin percaya," ucap Yossi.
Yossi mengungkapkan, korban ED memesan 310 tiket konser Coldplay kepada tersangka.
Korban pun melakukan pembayaran secara bertahap sejak bulan April hingga November 2023.
"Jadi waktu kejadian pada sejak bulan April 2023 hingga November 2023. Sedangkan tiket yang dipesan total berjumlah 310 tiket dengan nominal yakni Rp 1,2 miliar," ungkap dia.
Tersangka Denisa telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak pekan lalu. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Pada perkara ini kami persangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Yossi.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News