"Belum Update" Sekda DKI Tak Tahu Ada Warga Kampung Bayam Ditangkap Polisi Gara-gara Terobos KSB

Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengaku tak tahu soal penangkapan warga Kampung Bayam oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Tenda tempat warga bertahan di depan gerbang Kampung Susun Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengaku tak tahu soal penangkapan warga Kampung Bayam oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengaku tak tahu soal penangkapan warga Kampung Bayam oleh pihak Polres Metro Jakarta Utara.

Joko menyebut, dirinya hanya mengetahui beberapa warga Kampung Bayam dilaporkan ke polisi akibat aksinya menerobos masuk ke Kampung Susun Bayam (KSB) yang merupakan aset milik BUMD Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Ya sebenarnya sudah pernah dilaporkan (soal pelaporan ke polisi), tapi terkait dengan pertanyaan (penangkapan warga Kampung Bayam) saya belum dapat update,” ucapnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Eks Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali ini kembali menegaskan bahwa Pemprov DKI telah menawarkan hunian alternatif bagi warga Kampung Bayam.

Seperti di Rusun Nagrak hingga Rusun Pasar Rumput. Bahkan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono juga berencana membangun rusun baru di daerah Tanjung Priok untuk warga Kampung Bayam di tahun 2025 mendatang.

“Kami tahu bahwa JIS adalah tempat yang akan digunakan oleh Jakpro untuk kegiatan-kegiatan pertandingan, baik itu internasional maupun lokal,” ujarnya.

“Karena itu sudah kami siapkan tempat untuk tinggal mereka. Silakan ditempati, harapan kami itu,” tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon pada Selasa (2/4/2024) sore.

Aksi polisi ini pun mendapat protes keras lantaran polisi tidak menunjukkan surat penangkapan saat mengamankan Furqon.

"Penjemputan paksa ketua kampung tani kami sore kemarin (Selasa 2 April 2024) pukul 17.52 WIB, menjelang buka puasa tanpa adanya surat perintah atau bukti yang ditunjukan oleh pihak kepolisian. Kita sebut sebagai penculikan," tutur Yusron Sekjen Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/4/2024).

Adapun Furqon menjadi satu dari empat warga Kampung Bayam yang dilaporkan ke polisi oleh Jakpro.

Keempatnya dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP terkait dugaan melakukan kekerasan terhadap baran dan perusahan, serta memasuki pekarangan milik orang lain.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved