TRIBUNJAKARTA.COM - Pencabulan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri sungguh memprihatinkan.
Sang ayah, Septhedy Nitidisastra (27) tega mencabuli anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun, S.
Sosok yang seharusnya melindungi sang anak, malah nekat berbuat hal tak pantas.
Akibat ulah bejatnya, anggota Damkar Jakarta Timur sektor Kramat Jati tersebut pun meringkuk di balik ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Hukuman penjara pun bakal menantinya.
Kejadian ini pun viral dan menyita perhatian khalayak luas.
Berikut sederet fakta yang dihimpun TribunJakarta.com.
1. Ucapan selamat ulang tahun
Tragedi memilukan itu berawal ketika Septhedy mengucapkan selamat ulang tahun kepada anaknya, S pada Rabu (31/1/2024) silam.
S pun merasa kangen dengan sang ayah yang sudah bercerai dengan ibunya berinisial PA (27) sejak 2020 silam.
Septhedy meminta izin kepada PA agar sang anak bisa bermain ke rumah Septhedy di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Septhedy lalu menjemput S di kawasan Tangerang Selatan.
Setelah menginap, S pun melakukan panggilan video terhadap PA.
Ia kangen ingin bertemu ibunya dan memintanya untuk menjemput ke rumah Septhedy.
Pada Minggu (4/2/2024), PA berangkat ke Cilangkap untuk menjemput S.
Namun, PA dan Septhedy bersepakat untuk bertemu di sebuah SPBU.
Saat bertemu itu lah, PA merasakan ada kejanggalan.
2. Dibongkar sang istri
Di SPBU itu, S yang menghampiri PA langsung menangis dan memeluk sang ibu.
Sang ibu menaruh curiga dengan tingkah laku S yang tak wajar.
Saat perjalanan pulang, PA mampir ke sebuah minimarket untuk membeli tisu basah dan popok.
Ibunya melihat paha dan alat vital sang putri terluka.
S pun merintih kesakitan saat PA membersihkan dan memegang alat vitalnya.
PA pun lalu memutuskan mengantarkan sang buah hatinya ke rumah sakit pada Senin (5/2/2024).
PA teramat terkejut mengetahui bahwa S mengalami luka gesekan pada alat vital yang diduga karena kekerasan seksual.
Luka itu terjadi sekitar dua sampai tiga hari.
Dokter rumah sakit meminta sang ibu untuk segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
3. Septhedy ditangkap
Begitu menerima laporan PA, polisi kemudian segera menindaklanjutinya.
Apalagi, kasus pencabulan itu sudah viral di mana-mana.
Masyarakat pun menanti-nanti kelanjutan dari kasus tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya kemudian menangkap Septhedy Nitidisastra di kediamannya di Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa (2/4/2024).
Ia pun dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap S.
Septhedy ditahan di Polda Metro Jaya untuk mencegah dia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
4. Berpotensi dihukum lebih berat
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pencabulan Septhedy terhadap anak kandungnya sendiri.
Akibat perbuatannya, Septhedy Nitidisastra dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda Rp 5 miliar.
Namun, polisi bisa menjerat Septhedy dengan hukuman lebih berat.
Pasalnya, Septhedy merupakan orang terdekat korban, yakni ayah kandungnya sendiri.
”Dengan status tersebut, SN bisa dijerat dengan ancaman yang lebih berat, yakni 1/3 dibandingkan dengan ancaman sanksi yang tercantum dalam undang-undang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (3/4/2024).
Selama proses hukum berjalan, PA dan anaknya akan didampingi oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News