Terjunkan Tim, Disnaker Terima 10 Aduan Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan di Jakarta Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Disnakertransgi Jakarta Timur menerima 10 aduan terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Timur menerima 10 aduan terkait tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Sesuai regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, tenggat waktu THR ialah H-7 Lebaran 2024 atau Rabu (3/4/2024) kemarin.

Kasudin Nakertransgi Jakarta Timur Galuh Prasiwi pun berjanji bakal langsung menindaklanjuti laporan dari 10 perwakilan pekerja ini.

“Kami akan cek kebenarannya dengan menurunkan tim ke lokasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/4/2024).

Ia pun menegaskan bakal memberikan sanksi kepada perusahaan atau pelaku usaha bila ditemukan pelanggaran terkait kewajiban pembayaran THR ini.

Meski demikian anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono tak membeberkan lebih detail perihal sanksi yang akan diberikan tersebut.

“Kami akan telusuri permasalahannya. Kalau memang ada pelanggaran, kami berikan sanksi administrasi pada perusahaan tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini jumlah perusahaan swasta di Jakarta Timur mencapai 33.000 lebih.

Jumlah ini sesuai dengan data wajib lapor tang ada setiap tahunnya yang dimiliki Disnakertransgi Jakarta Timur.

“Secara umum perusahaan sudah membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu,” kata Galuh menjelaskan.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca artikel menarik TribunJakarta.com lainnya di Google News

Berita Terkini