Pemilu 2024

Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar Juga Ditolak MK, Senasib dengan Kubu AMIN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas pemohon I Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi RI (MK), Senin (22/4/2024).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini serupa dengan nasib permohonan sengketa PHPU yang juga diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin. 

Penolakan permohonan kubu Ganjar-Mahfud ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang putusan PHPU kubu Ganjar-Mahfud ini, MK tidak membacakan detail poin-poin yang menjadi pertimbangan putusan.

Sebab, sebagian besar pertimbangan dalam sidang ini berkaitan dengan putusan pertimbangan dalam putusan yang sebelumnya disampaikan untuk kubu Anies-Muhaimin.

Beberapa alat bukti yang diajukan pun dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.

 

Temukan artikel menarik TribunJakarta.com lainnya lewat Saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

Berita Terkini