Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini serupa dengan nasib permohonan sengketa PHPU yang juga diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin.
Penolakan permohonan kubu Ganjar-Mahfud ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang putusan PHPU kubu Ganjar-Mahfud ini, MK tidak membacakan detail poin-poin yang menjadi pertimbangan putusan.
Sebab, sebagian besar pertimbangan dalam sidang ini berkaitan dengan putusan pertimbangan dalam putusan yang sebelumnya disampaikan untuk kubu Anies-Muhaimin.
Beberapa alat bukti yang diajukan pun dinilai tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil-dalil yang disampaikan.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujarnya.
Temukan artikel menarik TribunJakarta.com lainnya lewat Saluran Whatsapp di sini.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.