Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News