TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok tidak memvonis hukuman mati untuk terdakwa Altafasalya Ardnika Basya pada Senin (29/4/2024).
Meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Naufal Zidan.
Senior korban di Universitas Indonesia itu dijatuhi vonis hukuman seumur hidup.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pidana mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar kata majelis hakim Anak Agung Niko Brama Putra dalam pembacaan vonisnya di Ruang Sidang 3 PN Depok.
Majelis hakim lainnya yakni anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena.
Dalam amar putusannya, menyatakan, terdakwa Altafasalya Ardnika Basya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 340 KUHP.
Selain vonis hukuman seumur hidup, majelis hakim juga menetapkan Menetapkan barang bukti berupa 1 unit Macbook Air 13 merk Apple warna silver berikut kardusnya.
1 unit Iphone type XR warna putih berikut kardusnya, 2 unit charger warna putih merk Apple, 1 unit Airpods warna putih berikut kardusnya.
Serta 1 buah cardholder merk Luxero berisi KTP, SIM C, KTM, Kartu Debit Visa Bank Jago, Kartu Atm Mandiri, Kartu Debit BCA atas nama Muhammad Naufal Zidan.
Kartu e-Money atas nama Naufal Z, 1 buah tas rangsel warna hitam merk EIGER agar dikembalikan kepada saksi Elfira Rustina selaku ibu kandung korban.
Sementara lainnya yakni 3 buah kunci diantaranya 1 merk SOLEX, 1 merk DEKSON, dan 1 merk SEVITTRO, 1 buah pisau lipat bergagang kayu berwarna cokelat.
1 buah cincin titanium warna silver, 1 buah celana jogger warna hitam merk H&M, 1 buah jaket Hoodie putih merk Pull & Bear.
Juga 1 buah Jaket Varsity hitam bagian lengan bahan kulit sistetis, 1 buah kupluk/Beanie hitam, 2 buah buku diantaranya 1 buku bertuliskan Rusia Baru ada percikan darah dan 1 buku bertuliskan warna putih ada percikan darah.
Kain canvas berikut tiang besi lemari portable dan gantungan baju yang ada percikan darah agar dirampas untuk dimusnahkan.