Viral di Media Sosial

Punya Gaji 2 Digit tapi Dapat KIP Kuliah, Ini Dia Sosok Mahasiswi UNDIP Cantika Mutiara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cantika Mutiara, mahasiswi UNDIP yang viral gegara KIP Kuliah.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Nama Cantika Mutiara Johani kini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya mahasiswi Program Studi S1 Fakultas Ekonomi angkatan 2021 Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang, Jawa Tengah ini tercatat sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diperuntukkan bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Sementara Cantika diketahui merupakan selebgram dengan penghasilan dua digit.

Sebelum sejumlah media sosialnya dihapus, para warganet sudah berhasil mengorek lebih dalam tentang dirinya.

Ia pernah terang-teranga menulis tweet tentang pencapaiannya di tahun 2023.

Ia mengklaim tahun 2023 adalah tahunnya. Di mana ia bisa beli semua yang dirinya inginkan sedari dulu seperti handphone, device-device hingga tas mahal.

Kemudian ia mengaku sudah bisa menyokong kebutuhan adik-adiknya seperti biaya sekolah hingga kebutuhan lainnya, serta mampu memberikan ibunya uang secara rutin.

Tanpa pinjam online, ia mengaku semuanya ini didapat pada usianya yang masih menginjak 19 tahun.

Belakangan, ia mengklarifikasi perihal KIP Kuliah yang didapatnya.

Ia mengaku pengajuan KIP Kuliah dilakukan saat ekonomi keluarganya terpuruk setelah ayahnya meninggal karena sakit kanker.


"Saya izin mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah memalsukan data beasiswa sedikitpun. Saya isi sebenar-benarnya mengenai kondisi keluarga saya. Ayah saya meninggal 10 tahun yg lalu dikarenakan kanker, sisa hutang adalah biaya pengobatan bertahun tahun dengan jaminan rumah," ucapnya.

Kemudian ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari penerima KIP Kuliah dengan alasan sudah mampu membiayai hidupnya sendiri.

"Selamat sore, Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya mengenai beasiswa KIP-Kuliah. Terima kasih atas teguran yang diberikan, saya mengaku salah dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Berikut ini surat permohonan," tuturnya.

 

(Tribunnews)

Berita Terkini