Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Resmi, WNA di Apartemen Jakpus Diamankan Petugas Imigrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Imigrasi Jakarta Pusat amankan seorang WNA yang tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian lengkap

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT – Seorang warga negara asing (WNA) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat karena melanggar dokumen keimigrasian.

WNA pria berinisial PD itu terjaring operasi Jagratara tentang pengawasan dan pemeriksaan orang asing demi pencegahan pelanggaran keimigrasian dan penegakkan hukum.

Operasi yang melibatkan petugas Imigrasi Jakarta Pusat dan petugas Kemenkumham DKI Jakarta itu digelar di Apartemen Green Pramuka City, Jumat (3/5/2024).

WNA tersebut diketahui tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian lengkap dan akhirnya bisa terancam dicekal.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan miliknya pada saat Petugas mendatangi yang  bersangkutan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Fahrul Novry Azman, dalam keterangannya Sabtu (4/5/2024).

Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing tersebut, petugas lalu mengamankannya.

Fahrul menjelaskan, pelanggaran PD yaitu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan miliknya sebagaimana pada pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

PD pun terancam sanksi pencekalan, sesuai pada Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Berikut bunyi pasal 75 ayat 2, dengan beberapa sanksi untuk WNA yang melanggar aturan:

"Tindakan Administratif Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;

b.pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;

c. larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

d. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;

e. pengenaan biaya beban; dan/atau

f. Deportasi dari Wilayah Indonesia."

Fahrul berharap, operasi Jagratara dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia serta dapat menciptakan wilayah yang kondusif.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.

Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News

 

Berita Terkini