Pilkada 2024

Segini Besaran Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024, Tertinggi Rp 2,5 Juta

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pilkada

TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang Pilkada 2024, KPU membuka pendaftaran PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 akan diadakan serentak pada 27 November 2024.

Untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU akan membentuk Badan Adhoc di masing-masing daerah.

Badan Adhoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Selama bertugas, petugas PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih akan mendapatkan gaji per bulan sesuai masa kerjanya.

Lantas, berapa honor atau gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih?

Gaji PPK, PPS, KPPS, Pantarlih 

1. Gaji PPK Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

  • Gaji Ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPK sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPK sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.300.000 per bulan.

2. Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
  • Gaji sekretaris PPS sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
  • Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK sebesar Rp 1.050.000 per bulan
Pilkada serentak 2024.

3. Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

  • Gaji ketua PPS sebesar Rp 900.000 per bulan.
  • Gaji anggota PPS sebesar Rp 850.000 per bulan.
  • Gaji pengaman TPS/Satlinmas sebesar RP 650.000 per bulan

4. Gaji Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pilkada 2024

  • Gaji pantarlih sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS

KPU DKI Jakarta tengah membuka pendaftaran untuk PPS Pilkada 2024.

Pendaftaran dibuka selama sepekan, mulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU DKI.

Syarat Daftar Anggota PPS Pilkada 2024

Berikut ini syarat daftar untuk jadi anggota PPS dalam Pilkada Jakarta 2024:

  • WNI
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Pendidikan paling rendah SMA/Sederajat
  • Surat kesehatan dari rumah sakit
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan tidak pernah dipidana
  • Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Bukan bagian dari partai politik dalam 5 tahun terakhir

"Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik," ujar Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.

Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Anggota PPS juga dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Ilustrasi Pilkada (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Cara Daftar Jadi Anggota PPS Pilkada 2024

Halaman
12

Berita Terkini