Pilkada DKI 2024

Profil Noer Fajrieansyah Bakal Cagub Jakarta Jalur Independen: Suami Meutia Havid dan Kiprah di BUMN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Noer Fajrieansyah

"Ya kalau boleh jujur kita baru sampai 100 ribuan ya. Kita kan baru mulai setelah Bang Fajri mengadakan buka puasa di rumahnya," kata dia.

Kendati begitu, ia optimis bisa memenuhi persyaratan tersebut sebelum batas akhir pendaftaran pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Terus kemudian kita teman-teman ini bersama-sama menyampaikan kepada beliau bahwa ini mimpi kita. Mudah mudahan dari KPU yang batas minimal kita bisa kejar," katanya.

Tim Komjen Dharma

Sebelumnya, tim Komjen (Purn.) Dharma Pongrekun berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta pada Kamis (2/5/2024).

Lebih dari satu jam perwakilan Dharma Pongrekun berkonsultasi mengenai mekanisme pendaftaran jalur independen ini.

Perwakilan tim Dharma Pongrekun, Bonchu Isma, enggan berbicara banyak mengenai proses pendaftaran sang purnawirawan jenderal ini di Pilkada Jakarta.

Ia hanya memastikan Dharma Pongrekun sudah siap mengikuti semua prosedur yang ada sebagai syarat maju dari jalur independen, termasuk mengenai pengumpulan ratusan ribu KTP dari warga Jakarta.

Utusan tim Komjen (Purn) Dharma Pongrekun saat berkonsultasi di KPU DKI Jakarta, Kamis (2/5/2024) mengenai pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 melalui jalur independen. (Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com)

"Yang bisa saya sampaikan, beliau memang akan mencalonkan diri jadi bacagub DKI Jakarta. Untuk siapa wakilnya nanti akan disampaikan langsung oleh Pak Dharma," katanya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Teknis Penyelenggara KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan pendafaran bakal pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) jalur perseorangan atau independen akan dibuka pada 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Setelah kami terima dalam masa pendaftaran 8-12 Mei, tanggal 13 Mei kami akan lakukan verifikasi administrasi. Jadi kami akan cek terkait dukungannya maupun KTP-nya.

Tentu kami pastikan pendukungnya memenuhi syarat. Salah satunya secara usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, kemudian tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.

Selain itu kami akan terapkan juga statusnya memenuhi syarat," kata Dody.

Setelah verifikasi administrasi, barulah KPU DKI akan lakukan tahapan verifikasi faktual.

"Yaitu kami akan turun ke lapangan memastikan apakah benar pendukung tersebut memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon tersebut," ujar Dody.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini