TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polisi ungkap fakta baru kasus penganiayaan taruna STIP Jakarta yang menewaskan Putu Satria Ananta Rustika (19).
Tegar, senior Putu di STIP Jakarta bukanlah tersangka tunggal dalam kasus ini.
Terbaru, ada tiga tersangka lain yang ikut berperan dalam peristiwa pemukulan yang menewaskan taruna tingkat I, Putu.
Ketiga tersangka itu, masing-masing ialah Tegar Rafi Sanjaya (21), KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Berdasar kronologi peristiwa yang disampaikan kepolisian, Tegar sebagai tersangka utama memukul Putu pada bagian ulu hatinya sebanyak lima kali hingga juniornya itu tak sadarkan diri dan meninggal dunia.
Sementara tiga tersangka lain, berperan untuk mengumpulkan Putu dan teman-temannya, serta memprovokasi Tegar sebelum pemukulan.
"Saudara W mengatakan 'Jangan malu-maluin CBDM, kasih paham'. Ini bahasa mereka, maka itu kami menggunakan atau melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa, karena memang ada bahasa-bahasa pakemnya mereka yang kemudian mempunyai makna tersendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (8/5/2024) malam.
Awal mulanya, tersangka FA alias A yang juga merupakan senior atau kakak tingkat Putu memanggil korban dan empat temannya dari lantai 3 ke lantai 2.
Saat itu, Putu dan empat temannya dipanggil lantaran dianggap melakukan kesalahan karena memakai baju olahraga ke ruang kelas.
"Ini yang diidentifikasi menurut persepsi senior tadi salah atau menggunakan pakaian olahraga memasuki ruang kelas dengan mengatakan "Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga), sini!"," kata Gidion.
Setelah korban bersama empat temannya turun dari lantai 3 ke lantai 2 mereka dikumpulkan di dalam toilet.
Di sinilah, tersangka KAK dan WJB memprovokasi tersangka Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap Putu.
KAK menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan pertama, sebelum berlanjut ke empat taruna tingkat 1 lainnya.
"Peran KAK adalah menunjuk korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka TRS, dengan mengatakan "adikku aja nih, mayoret terpercaya"," kata Gidion.
"Ini juga kalimat-kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka," jelas Kapolres.
Sedangkan WJB, saat itu meminta Putu agar tidak mempermalukan dirinya. Ia mengatakan agar korban harus kuat menerima pukulan.
Tersangka FA, berperan menjadi pengawas saat kekerasan eksesif terjadi di depan pintu toilet.
Adapun penetapan tersangka tambahan terhadap ketiga senior korban itu, dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.
"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion.
"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarikdari TribunJakarta.com lainnya di Google News.