Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman tegas menyebut tak sulit menertibkan juru parkir liar yang marak beroperasi di Jakarta.
Ia mengatakan, semua masyarakat bisa melakukan pengawasan terkait keberadaan juru parkir liar tersebut.
Ia pun menyebut, warga yang merasa dirugikan kini bisa langsung melaporkannya ke polisi terdekat.
"Ya sebetulnya tidak sulit, sangat mudah. Ini kan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan itu. Siapapun, masyarakat bisa melakukan pengawasan. Kalau memang merasa dirugikan, laporkan kepada pihak kepolisian," kata Latif kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Latif mengaku jajarannya sudah rutin menggelar patroli dengan melibatkan sejumlah stakeholder.
Mulai dari Satpol PP juga Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Ya patroli kan sudah kita lakukan. Ini kan kebanyakan berada di jalur-jalur gang kecil itu. Ini kita melibatkan seluruh komponen masyarakat dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, kepolisian, dan manajemen daripada perusahaan itu sendiri," ujar dia.
Latif menuturkan, pihaknya siap mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menertibkan juru parkir liar.
"Kalau dari polantas khususnya kepolisian pasti akan dukung dan kita akan ikut apa yang dilakukan pemerintah daerah. Masalah ketertiban ini akan kita laksanakan dan ini untuk mem-back up, kita akan lakukan backup terkait kegiatan tersebut," ujar dia.
Ia pun menegaskan, polisi bakal menindak tegas juru parkir liar yang memaksa pengendara untuk membayar parkir.
Menurut dia, pemaksaan hingga pemalakan termasuk tindak pidana dan akan diproses secara hukum.
"Kalau sudah melakukan pemaksaan, melakukan pemalakan, itu sudah ranah pidana," tegas Latif.
Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini.
Baca berita dan artikel menarik dari TribunJakarta.com lainnya di Google News.