Kecelakaan Subang

Acara Study Tour Banjir Kecaman Usai Tragedi Kecelakaan Bus SMK Depok, Guru Ini Beri Opini Menohok

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang guru SMA, Zyrad memberikan opini lain soal penolakan acara study tour pascakecelakaan bus di Subang.

TRIBUNJAKARTA.COM - Perjalanan rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok yang seharusnya menyenangkan malah berakhir nestapa.

Salah satu bus rombongan pelajar sekolah tersebut mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat. 

Akibat kecelakaan itu, sebanyak 11 orang tewas. Para korban terdiri atas sembilan orang siswa, satu orang guru, dan satu warga Kabupaten Subang.

Buntut dari kejadian tersebut, banyak publik yang mengecam acara study tour yang diselenggarakan pihak sekolah. 

Pihak sekolah turut disalahkan karena menggelar acara tersebut. 

Sempat beredar ajakan untuk stop menggelar acara study tour di media sosial. 

"Stop Study Tour."

"Tidak banyak manfaat hanya menyulitkan orang tua. Jaman udah canggih jika hanya untuk mengenal tempat wisata dapat dipelajari dari internet," begitu bunyi tulisan tersebut. 

Guru beri opini lain

Salah satu guru SMA, Zyrad Zaki, memberikan opininya terkait persoalan study tour yang menuai pro dan kontra di masyarakat melalui unggahan TikTok-nya. 

Ia tak mempermasalahkan bila acara study tour ditiadakan. 

Namun, Zyrad tak setuju bila pihak sekolah yang semata menjadi kambing hitam jika terjadi musibah saat study tour. 

Selain itu, meski tak dipungut biaya ketika ikut study tour, guru memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi siswa-siswinya. 

"Tapi jangan pernah menggiring opini yang menjatuhkan guru. Memang guru enggak dipungut buat bayar. Tapi tugasnya berat loh. Dampingin anak usia remaja itu hectic banget. Tahu kan kalau remaja GenZ itu seperti apa?"

"Walaupun guru itu gratis kata netizen, tapi lihat beban dan tanggung jawabnya. Mereka juga enggak mau lo ada kejadian seperti itu. So, jangan sampai karena musibah ini kita merendahkan marwah seorang guru," tulisnya. 

Pj Gubernur keluarkan SK

Pemerintah pun mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur pelaksanaan kegiatan study tour.

Pihak sekolah yang akan melaksanakan study tour diminta memperhatikan tiga aspek, yakni kegiatan, keselamatan, dan keterbukaan kegiatan kepada dinas terkait.

Dalam Surat Edaran nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Story Tour pada satuan pendidikan yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar ditujukan untuk kegiatan study tour jenjang pra-sekolah, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan untuk merespons insiden kecelakaan bus yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana di Jalan Subang-Bandung tepatnya Jalur Ciater pada Sabtu (11/5/2024).

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah dan satuan pendidikan di Jawa Barat diminta untuk memperketat aturan. Salah satunya tidak melakukan study tour ke luar kota.

"Mengimbau bupati/wali kota untuk memperketat izin pelaksanaan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing," ucap Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (13/5/2024).

Pertama, sekolah yang akan melakukan study tour diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.

Adapun obyek wisata yang dikunjungi yakni pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

"Tujuannya mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan," kata Bey.

Kedua, study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi semua peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.

"Termasuk berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan kabupaten atau kota terkait kelayakan teknis kendaraan," tambah Bey.

Ketiga, pihak satuan pendidikan dan yayasan penyelenggara study tour melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini. 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News



Berita Terkini