Cerita Kriminal

3 Kasus Polisi Gadungan di Jakarta: Ada yang Pakai Pistol Korek, hingga 'Narkoba Makan Tuan'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto polisi gadungan. Tiga kasus polisi gadungan di Jakarta selama setahun terakhir.

TRIBUNJAKARRA.COM - Kasus pemerasan dengan modus menjadi polisi gadungan masih saja terjadi di Jakarta.

Bermodal seragam cokelat khas Polri, polisi gadungan ini memeras korbannya.

TribunJakarta merangkum tiga kasus polisi gadungan dengan berbagai modus pemerasanya.

"Narkoba Makan Tuan"

Kasus polisi terbaru, pria bernama Lukman di Jakarta Timur berpura-pura menjadi anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Laiknya narkoba yang "makan tuan", Lukman justru ditangkap polisi sungguhan karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan, pelaku menjadi polisi gadungan untuk memeras sejumlah penjaga atau pemilik toko di daerah Jakarta Selatan.

"Pekerjaan dia sehari-hari mengemel (memeras) para pedagang dengan menggunakan pakaian seragam (anggota Polri)," kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (20/5/2024).

Dalam aksinya pelaku mengenakan pakaian dinas lengkap (PDL) anggota Polri berpangkat Aiptu, namun mengaku kepada para korbannya berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Lukman, tersangka penipuan bermodus menjadi anggota Polri saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024). (1) (Istimewa)

Para korban dituduh melakukan tindak pidana kemudian dipaksa menyerahkan sejumlah uang, dengan ancaman bila tidak membayar akan diproses hukum di Polda Metro Jaya.

"Dia mengenakan seragam, topi, sepatu dan atribut lain layaknya anggota Polri. Motifnya melakukan kegiatan (memeras) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dirinya dan keluarga," ujarnya.

Nicolas menuturkan berdasar hasil pemeriksaan Lukman sudah empat tahun menjadi anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gadungan untuk melakukan pemerasan.

Dalam satu bulan Lukman dapat mengantongi Rp 4 juta dari hasil melakukan pemerasan terhadap para pedagang, uangnya digunakan untuk menghidupi kedua istrinya.

"Tersangka ditangkap di Jakarta Timur dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah ditangkap dilakukan pengembangan, di situ kita tahu dia polisi gadungan," tuturnya.

Atas perbuatannya Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi Gadungan Minta Jatah THR

Sebelumnya, polisi gadungan bernama Widarto (56) lesu saat diamankan polisi.

Ia terlihat melepas seragam polisi berwarna cokelat yang dibeli di Pasar Senen, Jakarta Pusat seharga Rp 270 ribu.

Seragam itu digunakannya saat meminta jatah THR ke toko distributor minuman air mineral di Jalan Selat Bali Blok E11 No 5A RT 04 17 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta.

Kini Widarto telah ditahan di Mapolsek Duren Sawit. Ia pun mengaku bekerja sebagai calo di sejumlah wilayah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kawasan DKI Jakarta.

Tampang Widarto (56) pria yang nekat nyamar menjadi polisi gadungan di kawasan Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan telah di tangkap pihak Polsek Duren Sawit pada Rabu (3/4/2024). (Kolase Foto TribunJakarta/WartaKota/Rendy Rutama Putra)

“Kerja di Samsat, calo Samsat kemana aja, daerah Daan Mogot, Jakarta Timur, Jakarta Utara,” kata Widarto saat ditemui di Mapolsek Duren Sawit, Kamis (4/4/2024).

Hanya saja selama bekerja sebagai calo, pria asal Semaran itu tidak pernah menceritakan aktivitas sebagai polisi gadungannya itu ke pihak keluarga maupun rekannya.

“Saya tinggal numpang sama saudara, tapi kalau saya pakai seragam polisi ini habis saya pakai langsung saya pakai jaket biar tidak keliatan, pokoknya tidak ada yang tahu saya begini (Menjadi polisi gadungan),” jelasnya.

Polisi Gadungan Pakai Pistol Korek Api

Sementara itu, tahun lalu, Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres berhasil mengungkap komplotan polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Keempat orang itu adalah AS (39), DS (43), FH (27), dan AP (25).

Keempat pelaku itu melancarkan aksinya dengan menakuti korban dan melakukan penipuan dengan membawa kabur barang berharga milik korban.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan menakuti para korbannya dengan cara menunjukkan ID card polisi palsu dan pistol korek api.

"Pelaku menakuti korban dengan menggunakan senjata mainan (korek api)," kata Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).

Syafri menjelaskan, para pelaku mencari korbannya secara mobile dengan mengendarai sepeda motor di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang.

"Komplotan ini secara bergantian dan saling berboncengan untuk mencari target korban penipuan," ujarnya.

Setelah mendapatkan target, korban kemudian diikuti, dipepet dan diberhentikan.

Kemudian korban dilakukan penggeledahan dan disampaikan bahwa korban adalah pelaku narkoba.

Empat polisi gadungan berinisial AS (39), DS (43), FH (27), dan AP (25) yang mengaku anggota Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Kalideres. (Istimewa)

Para pelaku sudah banyak melancarkan aksinya dengan modus ini selama setengah tahun.

"Komplotan ini beraksi sudah selama setengah tahun dan kemungkinan korbannya ada banyak, namun korban yang baru melaporkan baru terdapat 5 laporan polisi," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi turut berhasil mengamankan barang bukti di antaranya sebanyak 7 unit sepeda motor, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Honda Vario, nopol B-4988-BGN, 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT nopol B-6093 GBU, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy nopol B-3264-BJG.

Ada juga 1 (satu) STNK sepeda motor Honda PCX nopol B-5265-VVF, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol B-4578-BMR, 1 (satu) unit handphone Galaxi A04S, 1 (satu) ID Card polisi palsu atas nama RAMBE, 1 (satu) ID Card polisi palsu atas nama M.GALIH RAKHASIRIH dan 1 (satu) korek api berbentuk seperti senjata api.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Berita Terkini