Cerita Kriminal

Pria di Jaksel Jadi Polisi Gadungan, Sekali Nongkrong di Warung Jamu Dapat Rp 30 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lukman, tersangka penipuan bermodus polisi gadungan saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (20/5/2024)

"Dia mengaku kepada istri keduanya, mertua, dan keluarga istri kedua bahwa dia anggota Polri. Dalam sebulan bisa mencapai Rp4 juta keuntungan yang ia dapat. Untuk mendapatkan ekonomi atau rezeki dan biayai keluarganya," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes, Nicolas Ary Lilipaly, Senin (21/5/2024).


Atas perbuatannya Lukman kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan 508 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Berita Terkini