TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang lolos seleksi PPDB Jakarta 2024, simak cara lapor diri online untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Lapor Diri atau juga dikenal sebagai daftar ulang, wajib dilakukan oleh CPDB yang telah dinyatakan lolos seleksi.
Bagi CPDB jejang SD, SMP, dan SMA/SMK, diharap segera lapor diri dan cetak tanda bukti penerimaan sebelum batas waktu berakhir.
Bagi CPDB yang tidak melakukan lapor diri tepat waktu, akan dinyatakan mengundurkan diri meski sudah melewati tahap sebelumnya.
Kemudian kuota siswa yang tidak melakukan lapor diri, akan dialihkan ke jalur lain.
Cara Lapor Diri dan Cetak Tanda Bukti Penerimaan PPDB Jakarta 2024
Berikut ini cara lapor diri online PPDB Jakarta 2024:
- Buka laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- Masukkan Nomor Peserta dan Password;
- Klink tombol Log In
- Klik tombol Lapor Diri;
- Lalu Cetak tanda bukti lapor diri.
Ketentuan penting:
- CPDB yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya.
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB selanjutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.
- CPDB yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri tidak dapat mengikuti proses PPDB tahap berikutnya dan kuota dilimpahkan ke PPDB Bersama tahap selanjutnya.
Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK
- Kunjungi laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- Ajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun di bagian PPDB Jakarta 2024 jenjang SD;
- Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;
- Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;
- Unggah hasil pindai/foto dokumen KK asli;
- Unggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan rapor/keterangan tentang diri peserta didik/ijazah/akte kelahiran;
- Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, mengunggah Surat Perwalian Anak di Bawah Umur atau penetapan/putusan pengadilan;
- Khusus CPDB yang diasuh oleh saudara kandung ayah/ibu dari CPDB, mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya;
- Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB;
- Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/token untuk aktivasi;
- Tunggu proses verifikasi pengajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.
Cara Cek Status Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2024
- Buka laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- Cek status verifikasi pada menu Cek Status Pengajuan Akun di masing-masing jenjang dengan memasukkan nomor peserta, token dan kode keamanan;
- Klik "Cek Akun Status".
Cara Aktivasi PIN/Token PPDB Jakarta 2024
- Buka laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- Lakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta;
- Ganti PIN/token dengan password; dan
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, lanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
Cara Memilih Sekolah Tujuan
- Buka laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- Lakukan log in dengan cara input Nomor Peserta dan Password;
- Pilih sekolah tujuan;
- Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
Cara Memantau Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024
- Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id;
- Pilih jenjang dan jalur yang sesuai;
- Klik menu seleksi, dilanjutkan melihat sekolah pilihan.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.