Cara Verifikasi KK untuk Daftar PPDB Jakarta 2024, Ini 4 Syarat yang Harus Dilampirkan

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB Jakarta 2024. Berikut syarat dan cara verifikasi KK untuk daftar PPDB Jakarta 2024

TRIBUNJAKARTA.COM - Tahap pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) untuk daftar PPDB Jakarta 2024 telah dibuka sejak Senin, 20 Mei 2024.

Pengajuan akun dan verifikasi KK merupakan salah satu tahapan bagi para peserta yang ingin mengikuti PPDB Jakarta jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Tahap pertama prapendaftaran PPDB Jakarta jenjang SD dibuka mulai 20 Mei sampai 5 Juni 2024. Sedangkan untuk jenjang SMP akan dibuka mulai 27 Mei 2024, dan jenjang SMA/SMK mulai 3 Juni 2024.

Lantas, bagaimana cara verifikasi KK untuk daftar PPDB Jakarta 2024?

Cara Pengajuan Akun dan Verifikasi KK

  • Akses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
  • Ajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang;
  • Isi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli;
  • Pilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK;
  • Unggah hasil pindai/ foto dokumen KK asli;
  • Unggah dokumen yang menunjukkan keterangan diri Peserta Didik pada halaman depan Rapor/Keterangan Tentang Diri Peserta Didik/Ijazah/Akte Kelahiran;
  • Khusus CPDB yang diasuh oleh wali, wajib mengunggah Surat Perwakilan Anak Di Bawah Umur ayau Penetapan/Putusan Pengadilan;
  • Khusus CPDB yang diasuh oleh Saudara Kandung Ayah/Ibu dari CPDB, wajib mengunggah Kartu Keluarga sebelumnya;
  • Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua atau Wali CPDB;
  • Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN /Token untuk Aktivasi;
  • Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator.

Syarat Verifikasi KK Pendaftaran PPDB Jakarta 2024

Berdasarkan penerimaan tahun sebelumnya, berikut syarat verifikasi KK yang digunakan untuk mendaftar PPDB Jakarta:

  1. Bagi KK baru, pengambilan data diambil minimal 1 tahun setelah berpindah ke KK tersebut.
  2. Barcode asli pada KK lama dapat dilihat dan discan.
  3. Nomor kartu keluarga yang tercantum dapat terbaca dengan baik.
  4. Nomor NIK calon peserta didik wajib terlihat untuk memudahkan tim verifikator.

Cara Cek Status Pengajuan Akun

Berikut cara cek status verifikasi akun:

  • Buka laman https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Klik Cek Status Verifikasi Ajuan Akun.
  • Masukkan Nomor Peserta dan Nomor Token dari Pengajuan Akun.
  • Salin 4 angka Kode Keamanan dan klik Cek Akun Status.
  • Nantinya akan muncul keterangan dari sistem, apakah statusnya 'Belum Terverifikasi,' atau 'Terverifikasi.'

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News.

 

Berita Terkini