Anak Dibiarkan Disetubuhi Pacarnya

Neneng Ibu Perekam Anak dan Pacar Bersetubuh di Jaktim Tak Bekerja: Hidup Dibantu Keluarga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto ibu perekam anak dan pacar berhubungan intim dan ilustrasi hamil.

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Neneng Komala Dewi alias NKD (47) sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran membiarkan anak remajanya berinisial HR (16) berhubungan badan dengan pacarnya.

Ia juga terbukti merekam persetubuhan tersebut dan membantu sang anak untuk melakukan aborsi.

Mirisnya, ia sempat memodali tersangka lain, Nurhayati alias N sebesar Rp 2 juta untuk membeli obat penggugur kandungan di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

Ia pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Mengetahui hal ini, warga di Duren Sawit, Jakarta Timur pun heran.

Menurut Ketua RT tempat Neneng dan HR tinggal, Nurali mengatakan Neneng tak bekerja.

Untuk kesehariannya, Neneng dibantu oleh keluarganya.

"Ada enam jiwa yang tinggal (di rumah Neneng). Anaknya (HR) masih sekolah. Kalau Neneng enggak bekerja, dibantu sama keluarga. Dia jarang bergaul dengan lingkungan," ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Selain itu, warga tak tahu jika HR tengah berbadan dua. Sebab HR tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa.

Ia juga tak pernah melihat adanya laki-laki yang tak dikenal berkunjung.

"Saya enggak pernah lihat, kayaknya (pacar HR) enggak pernah ke situ. Kalau anaknya bu Neneng satu saja, HR saja," sambungnya.

Sebagai informasi, HR dan pacarnya sudah menjalin hubungan selama satu tahun.

Selama itu juga persetubuhan ini direkam olehnya menggunakan kamera ponsel oleh Neneng.

Perekaman pertamanya dilakukan di indekos pacar HR, di wilayah Kranji, Kota Bekasi pada November 2023 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus ini terbongkar usai petugas medis melapor ke pihak kepolisian lantaran curiga dengan kondisi HR.

Halaman
12

Berita Terkini