Anak Dibiarkan Disetubuhi Pacarnya

Tak Hanya Rekam Anak dan Pacarnya Bersetubuh, Kelakuan Neneng Lainnya Juga Bikin Geleng Kepala

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Neneng Komala Dewi (46) menangis saat mengungkapkan alasannya membiarkan bahkan merekam anaknya HR (16) saat bersetubuh dengan pacarnya.

“Dikenakan pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 dan atau pasal 77 a dan atau pasal 76 b jo 77b UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dan atau pasal 531 KUHP,” jelasnya.

Sementara HR yang masih di bawah umur ditahan di Yayasan Handayani Cipayung.

Pacar HR pun sudah ditangani oleh Polres Metro bekasi Kota sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

 

Dapatkan Informasi lain dari TribunJakarta.com via saluran Whatsapp di sini

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

 

Berita Terkini