TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pengajuan akun pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 untuk jenjang SMP sudah dibuka mulai hari ini, Senin (27/5/2024).
Pengajuan akun ini menjadi langkah awal untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sebelum mendaftar ke sekolah yang diinginkan melalui sejumlah jalur yang tersedia.
Oleh sebab itu pada tahapan pengajuan akun, data CPDB bakal diverifikasi. Adapun data tersebut merupakan verifikasi Kartu Keluarga (KK).
Berikut cara mengajukan akun PPDB Jakarta 2024:
- Buka laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id
- Mengajukan akun dengan cara klik tombol 'Pengajuan Akun' sesuai jenjang. Misalnya pada jenjang SMP
- Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai dengan KK asli
- Memilih lokasi Sekolah untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
- Klik Lanjutkan apabila seluruh data sudah benar untuk beralih ke kolom Unggah Berkas.
- Unggah hasil scan atau foto Kartu Keluarga (KK) dengan ukuran maksimal 1 MB, dan formatnya bisa JPG, JPEG, PNG, atau PDF.
- Klik Lanjutkan untuk beralih ke kolom Cek Ulang.
- Di menu Cek Ulang, CPDB dan orang tua/wali wajib memeriksa kembali kelengkapan data secara teliti, jangan sampai ada yang keliru atau salah tulis.
- Setelah yakin sudah tidak ada kesalahan data, centang opsi 'Setuju dengan Pernyataan di atas' dan klik Lanjutkan.
Setelah selesai, langkah berikutnya yakni mendapatkan PIN/Token PPDB Jakarta 2024. Berikut caranya:
- Masih melanjutkan dari cara di atas, CPDB tetap berada di laman https://ppdb.jakarta.go.id.