DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Heran Ayah Eky Iptu Rudiana Tak Respons saat Diminta Kolaborasi, Hotman Paris: Ada Apa Pak Rudi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Hutapea mengaku heran terhadap Iptu Rudiana, ayah dari korban Rizky alias Eki yang tidak merespons ajakannya berkolaborasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengaku heran terhadap Iptu Rudiana, ayah dari korban Rizky alias Eky yang juga tewas dalam kasus pembunuhan ini.

Pasalnya, Rudiana tidak merespons ketika Hotman ingin mengajaknya berkolaborasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Hotman mengatakan, dirinya sudah berulangkali mengunggah konten di Instagram yang berisi ajakan terhadap Rudiana untuk ikut terlibat dalam mencari titik terang dari kasus yang terjadi pada 2016 ini.

Namun, hingga kini belum ada jawaban dari Rudiana.

"Bapaknya adalah kapolsek, boleh nggak kami komunikasi dengan Pak Rudi, karena bapaknya dari awal ikut menyelidiki kasus ini," sambungnya.

Hotman mengaku bertanya-tanya alasan Rudiana yang sampai saat ini belum juga merespons ajakannya untuk berkomunikasi.

Ia pun menduga ada hal-hal tertentu yang menahan Rudiana supaya tidak bisa berkolaborasi dengan tim kuasa hukum keluarga Vina.

"Tujuan kita kan untuk menangkap tiga DPO ini. Ada apa? Hanya Pak Rudi yang bisa jawab. Ini kan kepentingan almarhum anak kandungnya bukan kepentingan kami," katanya.

Sikap Keluarga Vina Soal Penetapan Pegi Sebagai Tersangka

Perkembangan terkini, keluarga Vina menyatakan sikap untuk mendesak Polda Jawa Barat tidak terburu-buru menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan (27).

Kakak Vina, Marliyana menganggap, polisi terkesan ingin menyudahi proses penyidikan terhadap kasus yang dialami mendiang adiknya.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak tergesa-gesa ya," jawab Marliyana.

Marliyana juga heran atas keputusan penyidik yang tiba-tiba menyelesaikan penetapan tersangka dengan Pegi sebagai tersangka terakhir.

Pasalnya, jika mengacu pada amar putusan pengadilan terdahulu, disebutkan bahwa DPO berjumlah tiga orang.

Halaman
123

Berita Terkini