Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Pinjaman online (Pinjol) ilegal dan judi online yang banyak menjerat masyarakat turut menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasubag Publikasi Hukum dan HAM Pemkot Jakarta Timur, Febri Moon Jaya mengatakan Pinjol ilegal dan judi online termasuk pemicu terjadinya KDRT karena terkait masalah ekonomi keluarga.
Hal ini menjadi materi dalam pembahasan kegiatan Kelurahan Sadar Hukum yang melibatkan Polres Metro Jakarta Timur, dan Dinas PPAPP DKI Jakarta sebagai pembicara materi.
"Secara keseluruhan di DKI banyak kasusnya. Makannya kita undang mereka (Polres dan Dinas PPAPP DKI) untuk kejadian pinjaman online, dan lainnya," kata Febri, Rabu (29/5/2024).
Dalam beberapa kasus ketika mengalami masalah ekonomi masyarakat cenderung mencari jalan penyelesaian melalui Pinjol ilegal dan judi online untuk mendapat uang dalam waktu singkat.
Padahal itu justru memicu masalah baru, karena saat warga tanpa pikir panjang memilih Pinjol ilegal dan tidak mampu membayarkan uang pada tempo merekalah yang diteror.
Ketidakmampuan membayar kepada pihak Pinjol ilegal dan teror didapat inilah memicu terjadinya KDRT, karena saat berada di bawah tekanan orang cenderung emosional.
Dalam lingkup keluarga perempuan paling berisiko menjadi sasaran pelampiasan, karena dalam budaya patriarki perempuan dibanding lebih rendah kedudukannya dibanding laki-laki.
"Ketika di bawah tekanan ekonomi tidak punya anggaran (membayar Pinjol), stres. Akhirnya kepada anak dan istrinya dia (laki-laki) melakukan kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.
Febri menuturkan materi yang disampaikan Polres Metro Jakarta Timur dalam kegiatan Kelurahan Sadar Hukum di antaranya tentang pencegahan agar tak jadi korban kejahatan cyber.
Masyarakat diimbau tak melakukan Pinjol ilegal karena berisiko terjadinya pencurian data-data pribadi, dan waspada terhadap penipuan online kiriman pesan WhatsApp dari orang tak dikenal.
Kemudian materi disampaikan Dinas PPAPP DKI meliputi bentuk kekerasan, bagaimana cara melaporkan kasus ke nomor pengaduan di 081317617622, dan Jakarta Siaga di 112.
Serta bahwa KDRT bukan merupakan kasus privat, sehingga warga yang mengetahui di lingkungan terjadi KDRT maka mereka perlu membantu korban dalam kapasitasnya.
"Jadi bisa menjangkau pihak-pihak (korban) yang mungkin takut, tidak punya kuasa, tidak punya akses informasi masuklah. Kita, aparat akan memproses hal tersebut secepatnya," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya