Mama Muda Lecehkan Anak

Tampang Mama Muda yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel, Berjalan Santai saat Tiba di Kantor Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iming-iming uang Rp 15 juta pun tak pernah diterima oleh tersangka Raihany.

"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila, namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ujar Kabid Humas.


Kondisi Sang Anak

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah stakeholder untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban.

"Berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan psikologis atau trauma psikis anak korban," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Selain itu, sambung Ade Safri, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta.

"Melakukan koordinasi dengan Biro SDM Polda Metro Jaya terkait bantuan psikolog anak untuk melakukan trauma healing terhadap anak korban," ujar dia.

Polda Metro Jaya turut melibatkan polwan untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Raihany sebagai tersangka.

Raihany dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pornografi hingga Undang-Undang ITE. 

"Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ade Ary.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Berita Terkini