TRIBUNJAKARTA.COM - Cek syarat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta, jenjang Sekolah Dasar (SD) jalur zonasi tahun pelajaran 2024-2025.
Pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SD untuk jalur zonasi, dibuka pada tanggal 10 Juni 2024.
Berdasarkan jadwal, proses seleksi masuk sekolah dasar negeri jalur zonasi nantinya akan berlangsung selama tiga hari, hingga 12 Juni 2024 mendatang.
Namun calon peserta didik, sebelumnya harus sudah melakukan pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id sejak tanggal 20 Mei 2024.
Adapun pada pelaksanaan PPDB Jakarta tahun ini, jalur zonasi mendapatkan kuota sebanyak 73 persen dari daya tampung sekolah.
Syarat PPDB jenjang SD jalur zonasi
Sebagaimana diketahui, jalur zonasi dibuka agar para calon peserta didik baru bisa menempuh pendidikan di sekolah terdekat.
Artinya, jalur ini memang diprioritaskan bagi peserta didik yang bertempat tinggal tak jauh dari lokasi sekolah pilihan.
Walau demikian, jarak tempat tinggal ke lokasi sekolah serta data diri peserta didik juga harus dibuktikan dengan beberapa dokumen persyaratan.
Berdasar Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 93 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024/2025, berikut syarat khusus bagi peserta didik yang daftar PPDB jenjang SD jalur zonasi:
1. domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023;
2. dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut;
3. nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai Kepala Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga.;
4. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada poin ke 3, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika :
- orang tua/ wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang
- orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; atau
- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan
- Kepala Keluarga sebagai Kakek/ Nenek atau Saudara Kandung Bapak/lbu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya.
5. Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin ke 3 dan tidak termasuk kategori pada poin 4, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
6. dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
- penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; dan/ atau
- Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
7. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.
Tak ada jual-beli kursi
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta (Disdik) menegaskan tak ada praktik jual-beli kursi untuk peserta didik di sekolah negeri pada PPDB Jakarta 2024.
Hal ini disampaikan Disdik DKI saat rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Saat itu, Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti praktik jual beli kursi oleh oknum pihak sekolah negeri.
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo menyebut, sudah melakukan langkah antisipasi untuk mencegah hal tersebut.
Salah satunya dengan mewajibkan calon siswa yang diterima untuk segera melaporkan diri.
“Kalau pada PPDB tahap 1 anak yang diterima tidak lapor diri, maka kosong. Yang kosong itu kami buka di tahap 2,” ucapnya, Senin (27/5/2024).
Kemudian pada pelaksanaan PPDB tahap 2, Disdik hanya akan memfasilitasi pendaftaran lewat jalur prestasi dengan seleksi akademik.
Sedangkan PPDB jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan orang tua (PTO) tidak dibuka lagi.
Bila pada tahap 2 masih ada kursi kosong lantaran calon siswa tak kunjung lapor diri, maka pihak sekolah tak boleh mengisinya.
Kursi tersebut harus dibiarkan kosong selama satu semester.
“Itu dibiarkan kosong sampai satu semester untuk dibuka mutasi. Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, saya sampaikan itu tidak ada,” ujarnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.