Ketentuan KK untuk PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi, Ini Syarat Tambahan Jika Orangtua Sudah Wafat

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB DKI. Berikut ini ketentuan KK untuk daftar PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi

g. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya.

3. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini