DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Farhat Abbas VS Titin Prialianti Memanas, 2 Pengacara Saka Tatal Beda Suara Soal Laporkan Sudirman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail? Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.

Laporan yang dibuat berdasarkan keterangan Aep dan Dede dianggap kurang valid karena kedua saksi tidak dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan.

Lalu Farhat Abbas mengatakan Titin Prilianti menyembunyikan BAP.

"Kami membuat laporan karena memiliki bukti BAP. Bukti itu ada di Bu Titin, tapi sampai sekarang belum diserahkan," ucap Farhat.

Meski demikian, Farhat menegaskan bahwa pihaknya memiliki salinan bukti dari polisi.

"Meskipun bukti BAP-nya disembunyikan, tidak ada masalah, karena polisi masih memiliki kopian," jelasnya.

 

Datangi PN Cirebon Tanpa Titin

Tim kuasa hukum Saka Tatal mengambil langkah signifikan dengan mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon untuk mengambil salinan putusan kasasi sebagai persiapan langkah Peninjauan Kembali (PK).

Namun, dalam kunjungan tersebut, tidak terlihat kehadiran Titin Prialianti.

Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menjelaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mendapatkan salinan putusan kasasi yang sangat diperlukan untuk langkah hukum selanjutnya.

"Kedatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, kita ingin mengambil salinan putusan kasasi," ujar Krisna saat diwawancarai di depan kantor PN Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Senin (10/6/2024).

Ia mengatakan, selama ditangani oleh kuasa hukum sebelumnya, mereka belum pernah menerima salinan kasasi tersebut.

"Kita selama ditangani oleh lawyer yang lama, kita belum dapat salinan kasasi," ucapnya.

Pengambilan salinan putusan kasasi ini merupakan bagian dari persiapan pengajuan PK.

Halaman
123

Berita Terkini