Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 10 pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan 10 orang tersebut meliputi para saksi fakta yang mengetahui kronologis kejadian pembunuhan Vina dan Eky, serta keluarga korban.
"10 orang ini terdiri dari tujuh anggota keluarga (korban), dan tiga orang saksi," kata Achmadi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Hanya saja LPSK menyatakan tidak dapat merinci apakah tujuh orang yang mengajukan permohonan perlindungan itu anggota keluarga dari Vina dan Eky, atau hanya salah satu pihak saja.
LPSK menyebut tidak dapat merinci tujuh orang yang mengajukan permohonan perlindungan dari pihak keluarga siapa dengan alasan menjaga kondisi psikologis dan melindungi identitas.
"Target yang paling penting adalah rasa aman. Rasa aman bagi saksi ataupun keluarga yang memberi kesaksian. Itu perlu, rasa aman bagi saksi siapa saja dalam proses peradilan," ujarnya.
Achmadi menuturkan bahwa pengajuan perlindungan perlindungan para saksi fakta dan anggota keluarga korban masih dalam proses penelaahan, atau belum diputuskan diterima atau tidak.
Dalam proses penelaahan ini LPSK tidak hanya meminta keterangan dari para pemohon, tapi juga berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan.
"Jadi apapun hasilnya nanti akan kita putusakan. Indikasi-indikasi keterangan-keterangan yang perlu diperdalam antara a dan b. Keterangan saja pun tidak cukup ada klarifikasi," tuturnya.
Hotman Paris Ungkap 2 Kemungkinan Final Kasus Vina
Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan dua kemungkinan final yang bisa terjadi dari penyidikan terhadap Pegi Setiawan (29) yang belakangan ditetapkan tersangka pembunuhan.
Hotman menyebut, bisa saja Pegi dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dan akhirnya dibebaskan.
Bisa juga, lanjut Hotman, Pegi tetap divonis bersalah.
"Ada kemungkinan dua, ada kemungkinan pengadilan mengatakan pegi tidak bersalah," kata Hotman di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).