“Kami akan menyelidiki apabila ditemukan identitasnya kami akan tilang,” kata Multazam, Rabu (12/6/2024).
Multazam menambahkan, pihaknya telah mengantongi lokasi perusahaan otobus (PO) sang sopir.
“Karena sudah jelas po-nya di mana, kemudian jelas lokasinya di mana, tinggal mohon waktu untuk segera kami selidiki,” ujarnya.
“Seluruh pengguna jalan raya, baik itu bus, roda dua, roda empat, sumbu 3 lebih, kami menghimbau untuk tertib dan menjaga aturan norma hukum, norma budaya yang berlaku,” sambungnya.
Menurut Multazam, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar dan klakson 'telolet' sudah dilarang.
“Jangan membuat keributan ataupun kekacauan dengan membuat kebisingan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, kemudian tidak memakai klakson sesuai standar, bahkan mengganti dengan telolet atau bassura, kami larang hal tersebut,” ungkapnya. (TribunDepok)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya