TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG - Simak biodata Eman Sulaeman hakim tunggal yang akan mengadili gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong terhadap Polda Jabar.
Pegi Setiawan merupakan tersangka kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Rizky alias Eky.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan menyedot perhatian publik.
Pasalnya, Komisi Yudisial bakal menerjunkan tim untuk memantau sidang praperadilan tersebut.
Sedangkan, Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyampaikan permintaannya kepada hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Pasalnya, Susno melihat ada peluang Pegi Setiawan memenangkan gugatannya di Pengadilan Negeri Bandung.
Susno Duadji menganalisa penyidik sampai saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti selain keterangan saksi yakni Aep dan Dede.
Meskipun, Pegi Setiawan diduga menjadi dalang pembunuhan kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
Susno menilai saksi yang diajukan penyidik sangat lemah. Sementara itu, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan.
Selain saksi lemah, lanjut Susno, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
Alat bukti lainnya untuk membuktikan Pegi sebagai tersangka juga sulit didapat seperti bercak darah korban di baju Pegi Setiawan atau bercak sperma di tubuh Vina.
Pasalnya, kasus ini sudah lama tak ditangani. "Jadi kita tunggu hakim yang adil," katanya.
Sementara itu, Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn), Aryanto Sutadi merespons baik digelarnya sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam waktu dekat ini.