DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Fery Warga Sekitar Berani Bersaksi Terpidana Kasus Vina Tak Bersalah, Tantang Bertemu Aep Empat Mata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Fery warga Cirebon dan Aep berlatar bengkel bekas tempatnya bekerja.

TRIBUNJAKARTA.COM - Fery tak kuasa membendung air matanya lantaran masih tak percaya para terpidana yang kini mendekam di bui, terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Fery geregetan ingin bertemu empat mata dengan Aep. 

Pasalnya, kesaksian Aep yang dinilainya mengada-ngada membuat para terpidana dihukum berat. 

Air mata Fery seketika meleleh di pipi ketika menceritakan hidup para terpidana yang ditangkap Iptu Rudiana.

Ia meyakini bahwa anak-anak muda itu, yang tinggal tak jauh dari rumahnya, bukan pelaku pembunuhan dua sejoli tersebut. 

"Iya enggak bener mas, itu terpidana orang-orang yang enggak punya mas, saya tahu sendiri. Saya Investigasi, saya datengi satu per satu sampai saya anterin (para saksi dan keluarganya) ke Peradi untuk bertemu bapak Otto (Hasibuan)," ujar Fery dengan nada bergetar dilansir dari Youtube Channel RJL 5 Fajar Aditya yang tayang pada Minggu (16/6/2024). 

Geram dengan kesaksian Aep, Fery menantang Aep untuk bertemu empat mata dengannya. 

Fery tak takut jika harus beradu kesaksian di meja hijau. 

Bahkan, jika keterangan yang diucapkannya keliru dan dinilai memberikan keterangan palsu, Fery rela untuk dipenjara. 

"Saya berani mempertanggungjawabkan ucapan saya bila saya salah karena beri laporan palsu, penjarakan saya. Demi Allah saya berani," ujarnya. 

Begitu juga sebaliknya. Aep harus mengikuti aturan hukum jika memberikan kesaksian palsu. 

Fery mengaku tergerak untuk membela para terpidana ini karena didorong rasa kemanusiaan bukan karena ada keterikatan saudara atau teman. 

"Beneran bukan saya membela mereka, enggak ada unsur saudara, enggak ada hubungan darah dengan mereka. Saya juga disitu pendatang tapi saya tahu persis latar belakang mereka," katanya. 

Aep dinilai tak memberikan kesaksian yang benar di BAP di hadapan penyidik. 

Misalnya, Fery menyebut warung, tempat Aep membeli rokok itu tidak ada. 

"Batu-batu yang digunakan para terpidana untuk melempari korban pun enggak ada. Enggak ada batu di daerah situ (tempat nongkrong mereka)," tambahnya. 

Tonton kesaksian Aep berulang-ulang

Kegeraman Fery terhadap Aep berawal dari viralnya Film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop. 

Fery sempat memercayai bahwa para terpidana yang dijebloskan ke bui memang pelaku sebenarnya. 

Pada suatu malam, Fery menyaksikan kesaksian Aep yang tayang di Youtube. 

Ia mulai menaruh curiga dengan kesaksian Aep yang dinilainya janggal. 

Untuk memastikan apa yang disampaikan Aep, Fery sampai memutar berulang kali tayangan tersebut. 

Fery seketika mulai mempertanyakan kesaksian Aep soal detik-detik para pelaku menyerang Vina dan Eky. 

"Aep beli rokok? di warung jam setengah 10, saya mikir tuh, kan saya juga perokok aktif. Enggak ada warung pada saat itu. Lalu saya komentar tuh di kolom komentar minta dipertemukan," ujarnya.

Memang sudah ada jalannya, Fery dipertemukan dengan Dedi Mulyadi saat sedang mencari sarapan dengan anaknya. 

Kebetulan, saat itu, Dedi Mulyadi sedang mengkroscek kesaksian Aep saat peristiwa itu terjadi. 

Fery pun bertemu dengan Dedi di sekitar Gang Bakti II.

Dia lalu membantah kesaksian Aep dan ingin bertemu dengannya. 

Aep pantas dibui

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyebut dua saksi kejadian, Melmel dan Aep memberikan keterangan yang bohong belaka. 

"Saksi yang pertama muncul kan namanya Melmel, kalau saya belum meriksanya saja sudah tahu pasti bohong ya. Yang kedua yang paling bohong lagi, Aep," katanya pada Sabtu (1/5/2024). 

Bahkan, Susno Duadji terang-terangan bahwa Aep pantas untuk masuk penjara gara-gara kesaksiannya. 

 "Aep ini wajar ini dimasukkan ke dalam sel ya. Apalagi dia pernah menjadi saksi, dalam perkara persidangan sebelumnya, tapi dia enggak hadir," lanjutnya. 

Susno memiliki alasan Aep pantas diproses pidana dan dijebloskan ke bui. 

Semua kesaksiannya sangat tak masuk di akal. 

"Sesuatu yang tidak mungkin, impossible. Kenapa? Dia katakan dia melihat peristiwa itu 8 tahun yg lalu. Kemudian dia berdiri di depan warung dari bengkel dan di warung itu tidak ada," katanya. 

Selain itu, jarak Aep berdiri dengan peristiwa sekitar 100 meter saat malam hari. 

Susno ragu bagaimana Aep bisa mengingat secara detil merek dan warna sepeda motor pelaku. 

"Kemudian dia nyatakan saya tidak kenal tapi saya ingat wajahnya. Udah lah yang begini-begini mohon hakim, khususnya hakim praperadilan yang akan menyidangkan ini, kalau keterangan saksi itu dipakai oleh Polri gugurkan saja dan karena kesaksian itu di depan sidang, ini wajar untuk diminta Polri menyidik bahwa dia kesaksian bohong," pungkasnya. 

Kayak mata elang

Susno Duadji kembali menyenggol nama Aep, saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 silam. 

Susno yang sebelumnya sudah meragukan kesaksian Aep kembali menyindirnya. 

Menurutnya, Aep tak perlu lagi menjadi saksi di sidang pra peradilan nanti. 

Pasalnya, kesaksiannya penuh kebohongan. 

"Kita soroti saksi, saksi yang pertama Aep, yang katanya diagungkan sebagai saksi kunci, kalau menurut saya itu saksi kunci Inggris. Kunci Inggris itu baut kecil bisa baut besar bisa, sesuai pesanan. Ya pasti enggak masuk akal lah," ujarnya seperti dilansir TV One dalam Catatan Demokrasi pada Selasa (4/6/2024). 

Susno menilai kesaksian Aep soal warung tak masuk akal.

Pasalnya, warung tempat dia membeli rokok saat itu tidak ada keberadaannya. 

Bahkan sampai sekarang, warung itu gaib.

Selain itu, Susno menyindir mata Aep yang tajam seperti pesawat tempur Amerika, Falcon, lantaran bisa melihat jelas wajah tersangka utama, Pegi Setiawan di lokasi kejadian. 

Padahal, suasana jalan di malam itu gelap dan sepi. 

"Jamnya taruhlah jam 10 malem, 8 tahun yang lalu tidak kenal orangnya tapo ingat wajahnya, dia lihat dari jarak 100 meter tahu sepeda motornya. Nah ini si mata elang ini, falcon pesawat tempur amerika itu," sindir Susno kepada kesaksian Aep. 

Susno pun meminta agar hakim untuk menggugurkan kesaksian Aep di sidang pra peradilan nanti. 

"Tolong kalau hakim ini dijadikan saksi praperadilan (Aep), gugurkan saja. Kita tidak usah ikut gendeng kayak dia. Seandainya saksi Aep pun benar, apa yang diterangkan juga tidak ada harganya, mengapa? Karena satu saksi kan bukan saksi," jelasnya. 

Polisi Yakin

Polisi meyakini Pegi yang buron selama delapan tahun adalah orang sama dengan yang telah diamankan.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengaku memiliki sejumlah bukti mulai dari kartu keluarga hingga surat-surat kendaraan Pegi.

"Kita yakinkan bahwa PS adalah ini, STNK (sepeda motor) yang digunakan saat kejadian kita amankan.

Kita cek kartu keluarga, ini adalah Pegi Setiawan," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Proses penangkapan terhadap Pegi berlangsung lama karena Pegi mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan saat pindah ke Katapang, Kabupaten Bandung pada 2016.

Selain itu, pelaku bersama ayah kandungnya memperkenalkan dirinya kepada pemilik kontrakan sebagai keponakan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai keterlibatan dan peran Egi Sertiawan alias Egi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.

Pegi Setiawan disinyalir berperan dalam penganiayaan terhadap Rizky alias Eki dan Vina hingga korban meregang nyawa.

"(Perong) Menyuruh dan mengejar korban Rizky dan Vina dengan menggunakan sepeda motor beat warna orange dan memukul korban Rizky dan Vina menggunakan balok kayu kemudian membonceng korban Rizky dan Vina menuju TKP bersama dengan saksi," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024).

Perong  diduga memerkosa almarhumah Vina dan membunuhnya.

Kombes Jules juga menyebut Perong yang  membuang jasad Vina dan Eki ke Jembatan Talun kawasan Kabupaten Cirebon di tanggal 27 Agustus 2016.

"Memukul korban Rizky, menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu dan membawa Rizky dan Vina ke Fly Over," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sebelum pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa saksi yang mengaku melihat keberadaan Perong di TKP.

"Saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah yang biasa nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon namun tidak tahu namanya.

Saksi mengenal lima wajah pelaku salah satunya Perong," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"PS merupakan teman masa kecil saksi, PS mempunyai nama panggilan Perong. PS mempunyai motor smash warna pink.

PS sering nongkrong di seberang SMPN 11 Cirebon dan belakang MAN 2 Cirebon," sambungnya.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"(Perong terancam) Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," imbuh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini