DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengacara Pastikan Bukti Pegi Kuat di Praperadilan, Menkumham Minta Polri Tangkap Pelaku Sebenarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, meminta Polri menangkap pelaku sebenarnya dari kasus Vina Cirebon.

Sementara, Pegi Setiawan, putra dari Rudi dan Kartini, yang ditangkap Polri karena dianggap sebagai buronan delapan tahun, tengah mengajukan praperadilan.

Pengacara Pegi pun yakin, memiliki bukti kuat bahwa Pegi berada di Bandung saat Vina dan Eky dibunuh di Cirebon 2016 silam.

Menkumham Ungkap Keraguan Publik

Yasonna tegas meminta Polri untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

ia beralasan, kasus yang kembali viral berkat film 'Vina: Sebelum 7 Hari' itu sudah menjadi perhatian luas publik.

"Kita minta Kepolisian Republik Indonesia menuntaskan itu dengan baik karena sudah bukan hanya di Jawa Barat, tetapi sudah seluruh Indonesia menuntut," tutur Yasonna di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (14/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Bahkan Yasonna juga memunculkan keraguan publik terhadap para pelaku yang disangka bahkan divonis bersalah pada kasus itu.

"Ada kecurigaan-kecurigaan dan itu harus dibuktikan bahwa yang ada sekarang menjalani hukuman bukan orang yang seharusnya," ujarnya.

Bagi Yasonna, Polri harus mencari pelaku yang sebenar-benarnya dan menyeretnya ke pengadilan untuk dihukum.

"Dan dalam hal ini kita berharap Polri dapat menuntaskan dengan baik sehingga jelas siapa sebetulnya pelakunya dan membawanya ke peradilan dan mendapat hukuman yang setimpal," ucapnya.

Menkum HAM Yasonna Laoly saat melayat ke rumah duka almarhum Arifin Panigoro di Jalan Madrasah 2, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang dtitangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Terkini, pria bernama Pegi Setiawan ditangkap karena dianggap pelaku yang buron tersebut.

Aparat Polda Jabar menyebut Andi dan Dani tidak ada dan menghapusnya dari daftar pencarian orang (DPO).

Bukti Kuat Pegi

Sementara, pengacara Pegi, Toni RM, menyatakan memiliki bukti kuat bahwa kliennya tidak bersalah.

Bukti dan kesaksian itu akan dibawa ke sidang praperadilan Pegi yang akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.

Toni menuturkan, sebelumnya Dede, teman Pegi, sempat menunjukkan bukti chat dia bersama Pegi Setiawan yang berlangsung dari tanggal 27 Juli 2016 hingga September 2016.

Dari chat itu bisa terlihat bahwa Pegi benar-benar berada di Bandung, Jawa Barat saat Vina dan Eky meregang nyawa di Cirebon.

Kemudian pada 3 Agustus 2016, Dede juga sempat bertanya kapan Pegi balik dari Bandung ke Cirebon.

Kuasa hukum Suharsono atau Bondol, Toni RM (jas hitam), Suharsono (baju biru), Suparman (baju putih), Ibnu (baju merah), dan Robi (baju hitam) saat berdiskusi di depan halaman rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Namun Pegi Setiawan baru membalas chat Dede pada tanggal 1 September 2016.

Toni pun mengklaim bahwa Pegi berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa soal tragedi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Sampai dijawab 1 September saya tidak jadi pulang (ke Cirebon) karena motor saya dirampas oleh polisi. Ini sudah sangat jelas bukti yang sangat kuat."

"Bahwa komunikasi antara Dede dengan Pegi Setiawan menjelang kejadian dari Juli sampai September, memang Pegi Setiawan berada di Bandung dan tidak tahu apa-apa," kata Toni dilansir Tribun Jakarta, Senin (17/6/2024).

Lebih lanjut Toni menuturkan, saat itu Pegi menuliskan chat ke Dede bahwa dia tak jadi pulang karena dikira geng motor.

Motornya disita tapi Pegi tetap berpikir bagaimana menebus motor tersebut.

"Jadi dikiranya dia geng motor, motornya disita tapi pikirannya dia tetap nebus makanya dia bilang saya enggak punya uang buat nebusnya. Enggak ada pikiran pelaku pembunuhan, enggak ada," ujarnya.

Toni pun menilai, chat antara Dede dan Pegi ini bisa menjadi kuncian untuk memenangkan gugatan di sidang praperadilan nanti.

Ia optimis dapat memenangkan kliennya dari penetapan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina dan Eky.

Terlebih menurut Toni, dari bukti yang ada, saksi, hingga jejak digital sudah jelas bahwa Pegi tak terlibat.

"Optimis kalau hakimnya enggak masuk angin udah jelas, sekarang alat buktinya apa? Kalau dari bukti-bukti, saksi-saksi kemudian chat-chat digital yang sudah jelas."

"Lalu alat bukti dari penyidik apa (menetapkan) Pegi Setiawan sebagai tersangka?" pungkasnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini