TRIBUNJAKARTA.COM - Tangis keluarga para terpidana kasus Vina Cirebon pecah saat hasil putusan peninjauan kembali (PK) dibacakan.
Suasana nonton bareng keputusan Mahkamah Agung di Cirebon itupun menjadi haru, Senin (16/12/2024).
Para orang tua terpidana yang hadir tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
Salah satu harapan dan upaya besar yang telah dikerahkan untuk membebaskan para terpidana gagal.
Seperti diketahui, delapan terpidana yang mengajukan PK itu adalah: Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman dan Saka Tatal.
Selain Saka Tatal, semua terpidana diihukum penjara seumur hidup karena divonis melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan kekasihnya, EKy pada 27 Agustus 2016 silam.
Padahal, para terpidana masing-masing memiliki alibi kuat.
Dengan segala pembuktian di sidang PK, para kuasa hukum terpidana berhasil memunculkan bukti dan saksi yang menujukkan Vina dan Eky tewas karena kecelakaan bukan pembunuhan.
"Anak-naka kami sebenarnya tidak bersalah, dan tidak pernah melakukan perbuatan sekeji itu. Minta tolong Bapak Presiden, dengarkan keluh kesah rakyat kecil ini untuk membantu membebaskan anak-anak kami, kata Kasana, ayah dari Hadi Saputra, sambil terisak.
Titin Prialianti, pengacara para terpidana bahkan sampai pingsan pada acara nonton bareng putusan MA terkait PK para terpidana kasus Vina Cirebon itu.
Titin yang mengenakan pakaian serba hitam langsung terjatuh saat kuasa hukum terpidana kasus Vina lainnya, Jutek Bongso sedang memberikan pernyataan.
Titin pun langsung ditolong sejumlah orang.
"Ayo tolong angkat, angkat kakinya, " kata salah seorang pria.
"Ayo tolong kursi di sana, minyak kayu putih," ujar pria lainnya.
MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya diberitakan, MA memutuskan menolak PK delapan terpidana kasus Vina Cirebon.