DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengacara Pingsan hingga Pecah Tangis Keluarga Terpidana Kasus Vina PK Ditolak, Mohon ke Prabowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasil pengumuman dibacakan Panitera Muda Pidana Umum MA, Yanto pada konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Seperti diketahui, delapan terpidana yang mengajukan PK itu adalah: Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman dan Saka Tatal.

Pada pengumuman ini, Saka Tatal disebut terpidana anak. Sebab pada saat vonis memang masih usia anak.

Para terpidana merasa tidak pernah melakukan pembunuhan berencana kepada Vina dan kekasihnya, Eky pada 27 Agustus 2016 silam.

Pada saat PK pun, para terpidana membangun argumen dengan segala bukti dan kesaksian bahwa Vina dan Eky meninggal karena kecelakaan.

Mulanya, Yanto, Panitera Muda Pidana Umum MA, membacakan pengajuan PK berdasarkan nomor registernya.

"Pertama, berdasarkan data dari register perkara kepanitraan muda pidana umum Mahkamah Agung, terpidana dalam perkara Vina Cirebon yang telah mengajukan permohonan PK dan terregister sebagai berikut:

A, nomor 198/PK/PID/2024 atas nama terpidana 1 Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil bin Asep Kusnadi dan terpidana 2 Eko Ramadani alias Koplak bin Kosim.

B, nomor 199/PK/PID/2024 atas nama terpidana 1 Hadi Saputra alias Bolang bin Kasana, terpidana 2 Eka Sandi alias Tiwul bin Muram, terpidana 3 Jaya alias Kliwon bin Sabdu, terpidana 4 Suprianto alias Kasdul bin Sutiadi, terpidana 5 Sudirman bin Suratno.

C, nomor 1688/PK/PID.SUS/2024 atas nama terpidana anak."

Setelahnya, yanto membacakan para hakim yang memutuskan PK tersebut:

"Susunan majelis atas perkara tersebut adalah: 

A. Dalam perkara PK nomor 198/PK/PID/2024 diperiksa oleh majelis dr Burhan Dahlan Sarjana Hukum Magister Hukum sebagai Ketua Majelis, Yohanes Priyana Sarjana Hukum Magister Hukum dan Sigid Triyono Sarjana Hukum Magister Hukum masing-masing sebagai hakim anggota.

B. Perkara nomor 199/PK/PID/2024 diperiksa oleh majelis dr Burhan Dahlan Sarjana Hukum Magister Hukum sebagai Ketua Majelis, Jupriyadi Magister Humaniora dan Sigit Priyono Sarjana Hukum Magister.

Sedangkan perkara nomor 1688/PK/PID.SUS/2024 dengan terpidana anak diperiksa oleh hakim tunggal Dr H.Prim haryadi Sarjana Hukum magister Hukum."

Halaman
123

Berita Terkini