Di akhir, Yanto membacakan pertimbangan hakim hingga akhirnya menolak PK para terpidana.
Ia juga memastikan, Rivaldi dan kawan-kawan tetap berstatus narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup karena vonis pembunuhan berencana terhadap Vina dan kekasihnya, Eki pada 27 Agustus 2016 silam.
"Pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti judex yuris dalam mengadili para terpidana, dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf a KUHAP.
Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku.
Kepanitraan pidana umum Mahkamah Agung setelah perkara diminutasi akan segera menyelesaikan proses administrasi perkara para terpidana dan setelahnya akan mengirimkan kembali kepada pengadilan pengaju dalam hal ini Pengadilan Negeri Cirebon dan kepada masyarakat dapat mendapatkan salinan putusan dengan cara mend di direktori putusan Mahkamah Agung," tutup Yanto.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya