TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, turut merespons kasus hukum yang menjerat Silfester Matutina.
Menurutnya, loyalis fanatik Jokowi tersebut bisa bebas melenggang selama 6 tahun tanpa menjalani hukuman karena saat itu merupakan bagian dari kekuasaan Joko Widodo.
"Sederhana bro, kan Silfester bagian dari kekuasaan Jokowi, sementara Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Anton Permana itu para kritikus pada waktu itu (zaman pemerintahan Jokowi). Kasus Anton Permana, Jumhur kasus setelahnya Edy Mulyadi ketika mereka dianggap katakanlah melakukan berita bohong, penghinaan dan lain sebagainya langsung ditangkap, ditahan, divonis sehingga sudah clear semua," ujarnya seperti dikutip Kompas TV pada Sabtu (9/8/2025).
Karena berada dalam kekuasaan Jokowi, kasus yang menjerat Silfester terkesan didiamkan meski sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Namun, Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Damanik, membantah pernyataan Refly.
Tak semuanya orang yang mengkritik keras ke Jokowi langsung dipenjarakan.
Menurutnya, ada juga orang yang sempat menghina Joko Widodo tetapi tak kunjung dieksekusi meski sudah inkracht.
"Saya mau kasih tahu lagi, bagaimana Bang Refly bisa menjelaskan kasus Ongen? Kalau tadi berbicara zaman penguasa (Jokowi). Bagaimana kita menjelaskan Ongen yang sudah divonis juga bertahun-tahun ya kasusnya menghina Presiden Jokowi, ada pornografinya?" katanya.
Diketahui, Yulianus Paonganan alias Ongen, sempat divonis atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahannya di media sosial menghina Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015 silam.
Berharap diberi amnesti
Freddy Damanik berharap Presiden Prabowo Subianto mau memberikan amnesti atau pengampunan kepada Silfester Matutina yang divonis bersalah karena terbukti melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang dinilai bersalah dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku.
Pemberian amnesti dilakukan menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia (RI).
“Itu harapan saya pribadi dan teman-teman juga berharap seperti itu,” ucap Freddy Damanik dalam Program Kompas Petang di KompasTV, Rabu (6/8/2025).
Apalagi, kata Freddy, kasus yang dialami oleh Silfester Matutina merupakan kasus politik yang memungkinkan untuk mendapatkan amnesti.
“Ini kan kasusnya juga mirip ya, politik ya, katakanlah menyerang Pak JK, jadi sangat-sangat ada harapan dan potensi (untuk mendapatkan amnesti),” ungkapnya.