DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jelang Praperadilan Pegi, Pak RW Kuak Rencana Spontan Warga Doakan Terpidana & Tersangka Kasus Vina

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Warga Karya Bakti, Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, spontan ingin mengadakan doa bersama demi keadilan Pegi Setiawan dan terpidana kasus Vina Cirebon.

Hal itu diungkapkan Ketua RW 10 Karya Bakti, Basari. Doa bersama itu menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) mendatang.

Sidang praperadilan akan membuktikan salah tangkap atau tidaknya Pegi pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

"Atas nama pengurus tergugah semangat dicetuskan oleh warga bahwa memang keadilan harus ada. Allah memberikan keadilan anak-anak yang tidak melakukan. Dengar di media, semua saksi memberikan kesaksian yang sebenarnya," kata Basari dikutip TribunJakarta.com dari tayangan KompasTV, Rabu (19/6/2024).

Selain itu, Basari mengaku tidak percaya Sudirman yang kini berstatus terpidana seumur hidup terlibat dalam kasus kematian Vina dan kekasihnya Eky di Flyover Talun pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Apalagi, Basari mengungkapkan Sudirman mengalami sedikit keterbelakangan mental.

"Ketika diinterograsi, ditanyain mereka polos anak itu. Bahasa anak sekarang idiot," kata Basari.

Basari langsung bertanya kepada orangtua Sudirman mengenai kondisi anaknya.
Orangtua Sudirman mengakui putranya mengalami keterbelakangan mental.

"Kakaknya bilang anak itu idiot, seperti itu," ujarnya.

Dirman pun tidak percaya sama sekali Sudirman terlibat pembunuhan Vina Cirebon.

Pasalnya setiap hari Sudirman melintas warung Basari menuju musala untuk salat berjamaah.

"Saya enggak percaya sekali Dirman terlibat aksi biadab. Saya enggap percaya," katanya.

Polda Jabar Serahkan Berkas Perkara Pegi ke Kejati

Sementara itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Vina ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Rencananya, berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong itu, akan diserahkan pada Kamis 20 Juni 2024.

"Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas," ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kepada Tribun, Rabu (19/6/2024).

Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya.

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. tu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan. (TribunJakarta.com/TribunJabar)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini