Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Pria asal Palu bernama Andri Todar menjadi pemenang lelang mobil Jeep Rubicon yang disita dari terpidana kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo.Andri telah menerima mobil tersebut setelah melunasi pembayaran sebesar Rp 725 juta.
Ia mengaku baru mengikuti proses lelang pada periode ketiga saat mobil Rubicon itu turun harga menjadi Rp 600 juta.
"Dari yang (lelang) pertama nggak sempat ikut, yang lelang kedua waktunya mepet jadi kita enggak ikuti. Kemudian kita lihat masih ditayangkan lagi di lelang yang ketiga, nah di situ mulai ikut lelang. Lelang ketiga juga di detik-detik terakhir," kata Andri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).
Andri mengaku tidak terlalu mempersoalkan stigma yang melekat pada mobil yang sebelumnya dimiliki Mario Dandy itu.
"Jadi mungkin memang harapan kita mobil ini bisa kita manfaatkan ya, dan juga dapat mengubah paradigma sebelumnya. Memang ini hasil barang bukti kejahatan yang lama," ujar dia.
Ia mengungkapkan, mobil tersebut bakal digunakan sebagai kendaraan operasional.
"Ya digunakan untuk operasional. Mungkin ke depannya kita bisa manfaatkan dan juga dapat berguna bagi masyarakat di sekitar," ungkap Andri.
Penyerahan mobil Rubicon kepada pria asal Palu itu dilakukan di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Kamis sore.
"Alhamdulillah pada sore hari ini, tadi sesuai seperti yang kita umumkan sebelumnya bahwa terhadap Rubicon telah laku Rp 725 juta. Pada hari ini tadi kita saksikan sama-sama pemenang lelang telah mengambil barangnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan.
Andri selaku pemenang lelang telah menjajal secara langsung Rubicon itu. Ia juga sudah mengecek kondisi mobil tersebut.
"Dalam kondisi bagus, tadi teman-teman juga telah menyaksikan sekali starter langsung bisa nyala dan kondisi barang juga dalam keadaan bersih," ujar Haryoko.
Ia berpesan agar pemenang lelang memanfaatkan mobil tersebut dengan penuh tanggung jawab.
"Mudah-mudahan pemenang lelang bisa memanfaatkan barang dengan sebaik-baiknya," ucap dia.
Adapun mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy termasuk aset yang wajib dilelang sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.