TRIBUNJAKARTA.COM - Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi meminta Polda Jawa Barat (Jabar) untuk tak takut menghadapi sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Pasalnya, sidang praperadilan pada Senin (24/6/2024) lalu harus ditunda gegara ketidakhadiran Polda Jabar.
"Enggak usah takut di praperadilan, justru harus dihadapi supaya bisa kita terang benderang bahwa apa yang kita kerjakan itu bukan main-main," ujar Aryanto seperti dilansir dari Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One yang tayang pada Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, bila pihak penyidik kalah dengan pihak penggugat dari Pegi Setiawan, maka polisi bisa mencari bukti-bukti lain untuk menyatakan bahwa Pegi adalah tersangka.
Sebab, kata dia, kekalahan di sidang praperadilan bukan akhir dari segalanya.
"Ini bukan segala-galanya. Ini bukan kiamat bagi penyidikan," sambungnya.
Namun, dirinya tidak menyarankan pihak penyidik untuk buru-buru dalam mempersiapkan berkas perkara agar berstatus P21 di Kejaksaan.
Alasannya, hal ini bisa menjadi 'blunder' bagi pihak kepolisian.
"Saya tidak menyarankan supaya cepet-cepet P21 sehingga nanti gugur itu langkah yang keliru karena jaksa tidak mungkin akan kasih P21," bebernya.
Polda Jabar Siap Hadir
Setelah mangkir, kini pihak Polda Jabar buka suara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda Jabar mengungkapkan alasannya mangkir di sidang perdana praperadilan tersebut.
Jules Abraham Abast menyebut, tim kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk hadir di sidang tersebut harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ujar Jules Abraham Abast pada Selasa (25/6/2024) malam.
Menurutnya, pihaknya dipastikan bakal hadir pada agenda sidang selanjutnya yang dijadwalkan 1 Juli 2024 mendatang.