Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan diajukan enam saksi kasus dugaan penganiayaan Afif Maulana (13).
Remaja asal Padang yang diduga tewas dianiaya oknum anggota Sabhara Polda Sumatera Barat hingga ditemukan tewas pada Minggu (9/6/2024) di Batang Kuranji, Kota Padang.
Secara prosedur LPSK membutuhkan waktu 30 hari untuk melakukan penelaahan permohonan perlindungan dengan meminta keterangan para saksi dan pihak terkait.
Namun bila dalam proses penelaahan ditemukan mereka mendapat ancaman nyata, maka LPSK dapat memberikan perlindungan darurat kepada anggota keluarga korban dan para saksi.
"Misalnya sebelum 30 hari kerja itu ada situasi mendesak, dalam artian ancaman terhadap saksi dan korban kita bisa beri perlindungan darurat," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Rabu (26/6/2024).
Beda dengan perlindungan secara penuh yang diberikan melalui serangkaian proses penelaahan dan keputusan tujuh pimpinan LPSK, perlindungan darurat dapat diberikan dalam waktu singkat.
Meski proses penelaahan belum rampung, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat bila dua dari tujuh pimpinan memandang adanya ancaman nyata dialami saksi dan korban.
Dengan catatan ancaman dialami bersifat langsung atau bukan dalam tahap verbal, dan kondisi medis para saksi dan keluarga korban yang membutuhkan penanganan medis darurat.
Ketentuan lain dalam pemberian perlindungan darurat adalah kondisi mendesak para saksi dan keluarga korban yang perlu membutuhkan pendampingan dalam proses hukum.
"Kalau memang ditemukan ancaman dan kami harus secara darurat atau cepat memberikan perlindungan, nah kita bisa memberikan perlindungan secara darurat," ujar Susilaningtias.
Susilaningtias menuturkan untuk sekarang pihaknya belum dapat memastikan apakah anggota keluarga Afif dan para saksi mendapatkan ancaman karena proses penelaahan masih berjalan.
Dari proses penelaahan nantinya LPSK akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan apa menerima permohonan perlindungan anggota keluarga Afif dan para saksi atau tidak.
"Syarat pemberian perlindungan LPSK itu salah satunya ada keterangan penting. Kalau saksi dan korban tidak punya keterangan penting ya kita tidak bisa berikan perlindungan," tuturnya.
Sebelumnya, LBH Padang mengajukan permohonan perlindungan LPSK bagi anggota keluarga Afif dan para saksi yang mengetahui kronologis kasus tewasnya korban pada Minggu (9/6/2024).