TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Pidana Prof Suparji Ahmad mengungkapkan 2 kemungkinan jika tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan menang di sidang praperadilan.
Hal tersebut disampaikan Suparji saat menjadi narasumber di tvOne, pada Rabu (26/6/2024).
Supardi menyebut kemungkinan pertama, jika Pegi Setiawan memenangkan sidang praperadilan, Hakim akan memerintahkan polisi untuk menghentikan penyidikan.
Artinya Pegi Setiawan yang kini ditahan pihak Polda Jabar, bisa bebas.
"Ada dua kemungkinan begitu menang praperadilan, perkara dihentikan," ucap Suparji.
"Hakim memerintahkan untuk memberhentikan penyidikan," imbuhnya.
Kemungkinan kedua, justru kasus Vina Cirebon malah akan menjadi semakin rumit dari sebelumnya.
"Tetapi pada sisi lain juga misal ada kesalahan administrasi, misal belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), misalnya belum ada pemeriksaan saksi atau sebagainya," ucap Suparji.
"Maka secara administratif akan muncul sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) baru lagi," imbuhnya.
Suparji menjelaskan hasil akhir dari sidang praperadilan Pegi Setiawan sangat ditentukan oleh hakim tunggal yang bertugas yakni, Eman Sulaeman.
"Sangat tergantung dengan putusan hakim tunggal itu," kata Suparji.
"Karena ada dua kencendrungan, dimana praperadilan menang, perkara langsung berhenti,tapi ada juga muncul sprindik baru lagi, jadi ada dua kemungkinan,"
"Kasus seperti itu banyak sekali terjadi di Indonesia, itu salah satu kelemahan dari dalam konteks eksekutorial dari praperadilan," tegasnya.
Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda
Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.