Didalangi WNI di Kamboja, Penipu Modus Like Video Youtube Beraksi Sejak Februari 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi youtube

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua tersangka penipuan bermodus like video Youtube, EO (47) dan SM (29), telah beraksi selama sekitar empat bulan sejak Februari 2024.

Dalam kasus penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 806 juta.

"Tersangka EO dan Tersangka S memulai pekerjaan mencari rekening sejak Februari 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (28/6/2024).

Ade Safri menuturkan, EO dan SM tidak berhubungan secara langsung dengan korban. Keduanya hanya sebagai penyedia rekening penampung hasil kejahatan.

EO mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta untuk setiap rekening, sedangkan SM menerima bayaran Rp 500 ribu per rekening.

"Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung menerima uang hasil kejahatan dari korban," tutur Ade Safri.

Saat ini polisi masih memburu seseorang berinisial D yang teridentifikasi sebagai otak pelaku penipuan.

Ade Safri mengungkapkan, D merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini tinggal di Kamboja.

"Tersangka EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja dan tinggal di Kamboja," ungkap dia.

Kepada polisi, EO diminta oleh D menyiapkan handphone (HP) baru yang digunakan untuk membuka rekening.

Setelahnya, D meminta bantuan SM mencari orang yang bersedia dipakai data pribadinya untuk membuka rekening yang diduga sebagai sarana penipuan.

"Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja," ujar Ade Safri.

Ade Safri menambahkan, tersangka EO diketahui sudah mengirim 15 unit HP kepada D di Kamboja.

"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan EO untuk mencari rekening," tutur dia.

Halaman
12

Berita Terkini