DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan, Ahli Kuak Sosok Lebih Penting di Praperadilan: Paling Kuat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJAKARTA.COM - Kubu Pegi Setiawan meminta majelis hakim menghadirkan ayah Rizky alias Eky, Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Tetapi, kuasa hukum Polda Jabar tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana dalam sidang praperadilan.

Rudiana merupakan pelapor sekaligus ayah kandung Eky, salah satu korban pembunuhan di Cirebon pada tahun 2016. Eky tewas bersama kekasihnya, Vina Cirebon.

Ahli Hukum Pidana dari UPH, Jamin Ginting mengungkapkan ada sosok yang lebih penting daripada Iptu Rudiana yang dapat dihadirkan dalam sidang praperadilan.

Sosok tersebut yakni penyidik yang menangani korban Vina dan Eky. Lalu penyidik yang memeriksa para saksi.

Sedangkan, Iptu Rudiana jika dimintai keterangan telah mengarah kepada pokok perkara.

Sementara, sidang praperadilan bertujuan untuk pembuktian proses penetapan tersangka.

Dimana, kuasa hukum Pegi Setiawan menggugat Polda Jabar atas penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon pada tahun 2016.

"Tentu seorang pelapor (Iptu Rudiana), dia juga notabene penegak hukum. Dia punya kemampuan namanya penggambaran terhadap kejadian, siapa pelakunya," kata Jamin dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (3/7/2024).

"Rudiana ini kan aparat penegak hukum jadi saat membuat laporan ini harus diminta keterangan korbannya anaknya sendiri bergaul dengan siapa, itu terkait mengarah pokok perkara bukan proses penatapan tersangka," sambung Jamin.

Jamin mengatakan pihak paling relevan yakni Polres Cirebon yang menangani awal perkara kasyus Vina Cirebon.

lihat foto Borok Masa Lalu Pegi Dibongkar Polisi, Emosi Berubah Lihat Foto Vina Cirebon dan Eky

Sosok yang pantas dihadirkan, kata Jamin, yakni pihak yang mengawasi pelaksaan alat bukti.

Lalu, pihak yang melakukan penyidikan dan penyelidikan serta mengetahui alat bukti.

"Sehingga ada relevansinya dengan Pegi Setiawan diduga Pegi Perong yang tersangka saat ini," kata Jamin.

Jamin menegaskan kembali pentingnya penyidik dihadirkan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Pasalnya, penyidik yang meminta keterangan dari para saksi terkait sosok Pegi Perong.

Sehingga harus memiliki bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan orang yang sama dengan Pegi Perong.

"Dasar mengatakan sama itu apa?harus ada bukti," kata Jamin.

Jamin mencontohkan dari para terpidana yang menjadi saksi apakah semuanya mengatakan sama melihat Pegi Setiawan. Terpenting, orang yang berboncengan dengan Pegi saat kejadian kasus Vina Cirebon.

"Berarti sama-sama geng motor, ini paling kuat," katanya.

Kemudian, kata Jamin, alat bukti berdasarkan scientific crime investigation (SCI) yakni CCTV yang telah muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun belum dibuka.

"Nah itu harus dibuka terkait contohnya adanya alat bukti melakukan perbuatan samurai, bambu pastik ada sidik jari yang punya di-scanner, sama enggak?" katanya

Jamin mengingatkan bahwa sidik jari itu bukan sidik jari yang ada di KTP lalu disamakan dengan Pegi Setiawan.

"Tapi dari alat yang digunakan (menganiaya Vina dan Eky)," imbuhnya.

Kubu Pegi Minta Iptu Rudiana Dihadirkan

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, selaku pemohon meminta majelis hakim untuk menghadirkan Rudiana dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, besok.

"Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, mohon untuk kesaksian dari pemohon besok, Rudiana dapat dihadirkan di persidangan," ujar Insank Nasrudin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Selasa (3/7/2024).

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menanggapi permintaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Menurutnya, hakim praperadilan bersifat pasif.

"Hakim praperadilan tidak bisa seperti itu, karena hakim peradilan itu tidak aktif berbeda dengan hakim pokok perkara," ujar Eman.

"Hakim praperadilan tidak bisa memaksa, kalau mau mengajukan saksi atau tidak mengajukan juga apa-apa, terserah," tambahnya.

Hakim praperadilan, kata dia, berbeda dengan hakim pokok yang dapat memanggil saksi bahkan yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ini ada yang mau diajukan silakan, tidak ada pun silakan dan hakim tidak berpihak. Kalau saudara mau menghadirkan Rudiana dari saudara dan kalau saudara mampu silakan, bukan dari kita," ucapnya.

Sementara, Tim Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengaku keberatan untuk menghadirkan Iptu Rudiana dalam persidangan.

"Saya keberatan dong, karena sudah ada kuasanya kan. Saya ga akan menghadirkan, karena ini bukan sidang pokok. Cuma praperadilan, yang diuji bukti-bukti formilnya, syarat-syarat formilnya yang dimiliki oleh penyidik itu seperti apa saja," katanya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini